Jakarta – Menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal “Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E perihal Perdagangan Kontrak Berjangka”, serta merujuk kepada:
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI
- Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas;
- Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00056/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-E tentang Perdagangan Kontrak Berjangka;
- Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00057/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Pencabutan Kebijakan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan, Laporan Tahunan Perusahaan Tercatat dan Penerbit; dan
- Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00043/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 21 Maret 2023 perihal Pencabutan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Harian dan Laporan Bulanan Anggota Bursa Efek
dengan ini kami sampaikan bahwa BEI melakukan normalisasi atas kebijakan Pandemi COVID-19 (Pandemi) sebagai berikut:
1. Pemberlakuan kembali Ketentuan Waktu Perdagangan di Bursa serta batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan/atau beli dari Anggota Bursa Efek lain sebagaimana kondisi sebelum Pandemi, yang akan efektif pada hari Senin, 3 April 2023, yaitu:
Waktu Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas
A. Pasar Reguler:
- Hari Senin s.d. Kamis:
Sesi Sebelum Perubahan Sesudah Perubahan Sesi Pra-pembukaan 08.45.00 – 08.59.59 08.45.00 – 08.59.59 Sesi I 09.00.00 – 11.30.00 09.00.00 – 12.00.00 Sesi II 13.30.00 – 14.49.59 13.30.00 – 15.49.59 Sesi Pra-penutupan 14.50.00 – 15.00.59 15.50.00 – 16.00.59 Sesi Pasca Penutupan 15.01.00 – 15.15.00 16.01.00 – 16.15.00 - Hari Jumat:
Sesi Sebelum Perubahan Sesudah Perubahan Sesi Pra-pembukaan 08.45.00 – 08.59.59 08.45.00 – 08.59.59 Sesi I 09.00.00 – 11.30.00 09.00.00 – 11.30.00 Sesi II 13.30.00 – 14.49.59 14.00.00 – 15.49.59 Sesi Pra-penutupan 14.50.00 – 15.00.59 15.50.00 – 16.00.59 Sesi Pasca Penutupan 15.01.00 – 15.15.00 16.01.00 – 16.15.00
B. Pasar Tunai:
- Hari Senin s.d. Kamis:
Sesi Sebelum Perubahan Sesudah Perubahan Sesi I 09.00.00 – 11.30.00 09.00.00 – 12.00.00 - Hari Jumat:
Sesi Sebelum Perubahan Sesudah Perubahan Sesi I 09.00.00 – 11.30.00 09.00.00 – 11.30.00
C. Pasar Negosiasi:
- Hari Senin s.d. Kamis:
Sesi Sebelum Perubahan Sesudah Perubahan Sesi I 09.00.00 – 11.30.00 09.00.00 – 12.00.00 Sesi II 13.30.00 – 15.30.00 13.30.00 – 16.30.00 - Hari Jumat:
Sesi Sebelum Perubahan Sesudah Perubahan Sesi I 09.00.00 – 11.30.00 09.00.00 – 11.30.00 Sesi II 13.30.00 – 15.30.00 14.00.00 – 16.30.00
Waktu Perdagangan Kontrak Berjangka
- Hari Senin s.d. Kamis:
Sesi Sebelum Perubahan Sesudah Perubahan Sesi I 08.45.00 – 11.30.00 08.45.00 – 12.00.00 Sesi II 13.30.00 – 15.15.00 13.30.00 – 16.15.00 - Hari Jumat:
Sesi Sebelum Perubahan Sesudah Perubahan Sesi I 08.45.00 – 11.30.00 08.45.00 – 11.30.00 Sesi II 13.30.00 – 15.15.00 14.00.00 – 16.15.00
Batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan/atau beli dari Anggota Bursa Efek lain:
Sebelum Perubahan | Sesudah Perubahan |
Paling lambat pukul 16.00.00 WIB pada Hari Bursa dilakukannya transaksi tersebut | paling lambat pukul 17.00.00 WIB pada Hari Bursa dilakukannya transaksi tersebut |
2. Penyesuaian batasan persentase Auto Rejection Bawah dilakukan secara bertahap dengan implementasi yang memperhatikan kondisi pasar ke depan. Adapun penyesuaian bertahap Auto Rejection Bawah menjadi sebagai berikut:
a. Tahap I, akan efektif per hari Senin, 5 Juni 2023, yaitu:
Rentang Harga | Auto Rejection Atas | Auto Rejection Bawah |
Rp50,00 s.d. Rp200,00 | 35% | 15% |
> Rp200,00 s.d. Rp5.000,00 | 25% | 15% |
> Rp5.000,00 | 20% | 15% |
b. Tahap II, akan efektif per hari Senin, 4 September 2023 dengan kentuan Auto Rejection Simetris, yaitu:
Rentang Harga | Auto Rejection Atas | Auto Rejection Bawah |
Rp50,00 s.d. Rp200,00 | 35% | 35% |
>Rp200,00 s.d. Rp5.000,00 | 25% | 25% |
>Rp5.000,00 | 20% | 20% |
3. Terkait dengan transaksi Short Selling, Bursa akan:
- menerbitkan kembali Daftar Efek yang Dapat Ditransaksikan secara Short Selling melalui Pengumuman Bursa, yang akan berlaku efektif pada hari Senin, 3 April 2023;
- memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling.
4. Ketentuan tentang Acuan Harga dan Harga tawar-menawar di Pasar Reguler dan Pasar Tunai tetap seperti ketentuan saat ini, yaitu:
- Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas saham yang dimasukkan ke JATS ditetapkan berdasarkan pada:
- Harga Previous;
- Harga Teoretis Hasil Tindakan Korporasi;
- Harga perdana untuk saham Perusahaan Tercatat yang pertama kali diperdagangkan di Bursa; atau
- Nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
- Harga tawar-menawar di Pasar Reguler dan Pasar Tunai berpedoman pada;
- Harga Previous untuk saham yang sudah diperdagangkan di Bursa;
- Harga Teoretis Hasil Tindakan Korporasi untuk saham Perusahaan Tercatat yang melakukan tindakan korporasi;
- Harga perdana untuk saham Perusahaan Tercatat yang pertama kali diperdagangkan di Bursa; atau
- Nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
5. Ketentuan tentang Jam Perdagangan Efek Melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta Waktu Pelaporan Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) tetap seperti ketentuan saat ini dan mengacu kepada waktu operasional penyelesaian Surat Berharga Negara di Bank Indonesia, yaitu:
- Jam Perdagangan SPPA yaitu pukul 00.00 sampai dengan pukul 15.00.00 waktu Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif;
- Formulir pembatalan transaksi wajib telah diterima oleh PPA paling lambat pukul 15.00 waktu SPPA di Hari PPA yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan.
- Waktu Pelaporan Transaksi Efek di PLTE yaitu pada pukul 30.00 sampai dengan pukul 15.30.00 dengan berpedoman pada waktu Sistem PLTE.
6. Mencabut Kebijakan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perusahaan Tercatat dan Penerbit, yang mulai berlaku untuk Laporan Keuangan periode Tahun 2022, dan efektif per 31 Maret 2023.
7. Mencabut Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Harian dan Laporan Bulanan Anggota Bursa Efek, yang akan efektif berlaku per 3 April 2023 sebagaimana Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00043/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada tanggal 21 Maret 2023.