SAMUDERAKEPRI, TANJUNGPINANG — Tim gabungan UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Tanjungpinang menjaring sebanyak 212 unit kendaraan bermotor milik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun kendaraan dinas yang menunggak pajak di area parkir Perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), Dompak, Senin (3/8/2026). Dari hasil pendataan tersebut, total estimasi potensi penerimaan pajak daerah yang teridentifikasi mencapai Rp916.672.400.

Pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan yang dipimpin langsung oleh Kepala UPTD PPD Tanjungpinang, Rina Hermawati, S.H., M.H., ini menyasar armada dinas maupun kendaraan pribadi milik ASN yang terparkir di lingkungan Kantor Gubernur Kepri. Petugas melakukan penertiban dengan mencocokkan data fisik kendaraan dengan data administrasi perpajakan. Pemilik kendaraan yang terbukti menunggak pajak langsung didata dan diberikan kesempatan untuk melunasi kewajibannya di tempat melalui layanan mobil Samsat Keliling yang disiagakan.

Rina menjelaskan, aksi penertiban di lapangan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Misni, S.K.M., M.Si., melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Abdullah, S.Sos., M.H. Langkah mendisiplinkan ASN dan pengguna armada dinas dipandang krusial agar aparatur pemerintah dapat memberikan teladan nyata kepada masyarakat luas sebelum mengimbau ketertiban umum dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain mendata dan membuka layanan pembayaran secara instan, seluruh hasil temuan sweeping ini dicatat secara rinci sebagai bahan evaluasi bagi jajaran pimpinan Bapenda. Rina menegaskan bahwa penerimaan dari sektor PKB memegang peranan penting dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai berbagai program pembangunan di Kepulauan Riau. Pihaknya berharap kegiatan ini dapat mendorong kesadaran seluruh ASN untuk melunasi kewajiban perpajakan tepat waktu. (jep/red)