SAMUDERAKEPRI, JAKARTA β Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) menyusul penyerahan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka FA dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan sprindik tersebut menegaskan status FA yang tetap berstatus sebagai tersangka, merujuk pada penetapan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
Tiga sprindik yang diterbitkan meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau, Sprindik Nomor 44 terkait perkara dugaan korupsi pada PLTU PLN yang mengalami blackout, serta Sprindik Nomor 45 yang berkaitan dengan kasus ASABRI berdasarkan laporan dari penyidik Polri.
“Sejak diterbitkannya sprindik oleh Kejaksaan Agung, kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada Penyidik Kejaksaan Agung,” ujar Anang Supriatna, Rabu (15/7/2026).
Meski penanganan telah beralih, Anang menegaskan bahwa proses penyidikan ke depan akan tetap berjalan secara sinergis dan kolaboratif bersama penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kerangka supervisi. Selain itu, pengawasan proses hukum ini juga akan dikawal oleh Komisi III DPR RI.
Sebagai langkah lanjutan, Kejagung telah membentuk Tim Khusus beranggotakan sembilan orang penyidik untuk mengusut tuntas perkara tersebut, di mana sebagian besar anggota tim merupakan mantan penyidik yang pernah bertugas di KPK. (*)
