Polres Kampar Ringkus Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal di Gunung Sahilan

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

SAMUDERAKEPRI, KAMPAR – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Dalam operasi penindakan yang berlangsung pada Selasa (14/7/2026), polisi mengamankan dua orang terduga pelaku dan melakukan pemusnahan terhadap belasan unit rakit tambang ilegal. Dilansir dari rilis resmi Humas Polri pada Jumat (17/7/2026), operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas yang merusak lingkungan di dua lokasi berbeda. Bergerak cepat, tim dibagi menjadi dua kelompok untuk melakukan penggerebekan di titik-titik yang diduga menjadi arena tambang ilegal. Meski sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan para penambang di lapangan, polisi akhirnya berhasil meringkus dua tersangka, yakni TR (33) dan S (57), keduanya merupakan warga setempat.

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa mesin penyedot pasir, selang, dan berbagai peralatan pendukung penambangan. Sebagai langkah tegas agar aktivitas tersebut tidak beroperasi kembali, tim gabungan juga melakukan pemusnahan terhadap 12 unit rakit tambang yang terdiri dari tiga rakit di lokasi pertama dan sembilan rakit di lokasi kedua.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin yang berdampak destruktif terhadap ekosistem lingkungan. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kampar. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan karena selain merugikan negara, aktivitas ini membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar AKBP Boby. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman jeratan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru