SAMUDERAKEPRI, SLEMAN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tempel berhasil membongkar jaringan tindak pidana pembuatan dan peredaran mata uang palsu di wilayah Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dilansir dari rilis resmi Humas Polri yang diunggah oleh Mabes Polri pada Jumat (17/7/2026), keberhasilan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran uang tak resmi saat transaksi jual beli.
Kapolsek Tempel, AKP Gunawan Setiyabudi, didampingi Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro dan Kanit Reskrim Polsek Tempel AKP Agus Suparno, memaparkan bahwa petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JPU (34) yang tercatat sebagai warga Kapanewon Ngaglik, Sleman. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui secara mandiri telah memproduksi uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 menggunakan mesin printer yang dibeli melalui platform daring. Pelaku kemudian mengedarkannya dengan modus berbelanja ke sejumlah warung kelontong untuk mengincar uang kembalian dalam bentuk uang asli.
Penangkapan tersangka dilakukan secara taktis pada Senin (6/7/2026) di wilayah Ngaglik setelah serangkaian penyelidikan lapangan pasca-kejadian di Mororejo pada Jumat (3/7/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium bersama pihak Bank Indonesia, seluruh lembaran sitaan tersebut dinyatakan tidak memiliki unsur pengaman (security feature) resmi. Atas perbuatannya, JPU yang kini mendekam di Rutan Polsek Tempel dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 374 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit printer, ratusan lembar cetakan uang palsu, dan uang tunai hasil kembalian transaksi. (*)


