Berawal dari Jakarta Utara, Polisi Grebek Pabrik Narkotika di Kota Semarang

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

SAMUDERAKEPRI, SEMARANG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine laboratory) berskala besar pembuat narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dilansir dari rilis resmi Humas Polri yang diunggah oleh Mabes Polri pada Selasa (14/7/2026), keberhasilan pengungkapan pabrik narkoba tersembunyi ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan pasca-penangkapan seorang tersangka di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy, menjelaskan bahwa kronologi pengungkapan kasus bermula pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin AKP Hamdan Agus melakukan operasi di area parkir hotel di Jalan Bandengan Selatan, Penjaringan. Dalam penyergapan tersebut, petugas menciduk seorang tersangka berinisial PD beserta barang bukti tiga kardus berisi 120.000 butir tablet karisoprodol.

Penyelidikan bergerak maraton dan mengarah ke Kota Semarang. Di wilayah Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, petugas kembali mengamankan tersangka kedua berinisial DJ. Berdasarkan pemeriksaan intensif, polisi berhasil mengendus sebuah gudang produksi di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang yang disulap menjadi tempat pembuatan obat terlarang tersebut. Dari lokasi pabrik gelap ini, petugas menyita satu unit mesin mixer adonan, satu unit mesin pencetak tablet, 188.000 butir tablet siap edar, 10 tong bubuk inti karisoprodol seberat 250 kilogram, serta bahan baku pendukung produksi seberat 1.650 kilogram.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, laboratorium gelap tersebut diduga telah beroperasi sejak awal tahun hingga bulan April 2026. Selama kurun waktu tiga sampai empat bulan tersebut, lokasi ini diperkirakan telah memproduksi sedikitnya 1.108.000 butir tablet karisoprodol untuk diedarkan lintas kota maupun provinsi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara maksimal 20 tahun. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru