SAMUDERAKEPRI, PADANGSIDIMPUAN ā Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan secara resmi menetapkan seorang perempuan muda berinisial MA (21) sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil terkait keterlibatan tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang merugikan puluhan warga. Dilansir dari rilis resmi Humas Polri yang diunggah oleh Mabes Polri pada Selasa (14/7/2026), total kerugian material dari seluruh korban diperkirakan menembus angka sekitar Rp400 juta.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, menjelaskan bahwa sejauh ini penyidik mencatat sedikitnya ada 51 orang yang telah menjadi korban setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian pada Jumat, 10 Juli 2026. Aksi penipuan ini bermula saat salah seorang korban bernama Yuan Putri melihat unggahan investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi di media sosial Instagram pada 5 Juli 2026. Pelaku menawarkan skema manis di mana setiap dana Rp1 juta yang disetorkan akan kembali menjadi Rp2 juta dalam waktu singkat. Korban yang tergiur kemudian mentransfer dana sebesar Rp10 juta setelah dijanjikan pengembalian senilai Rp11,6 juta dalam waktu tujuh hari, namun dana tersebut tidak pernah dicairkan.
Sadar menjadi korban penipuan massal, para korban yang saling berkomunikasi kemudian melacak keberadaan pelaku dan langsung membawanya ke Polres Padangsidimpuan guna diproses secara hukum. Berdasarkan hasil penyidikan maraton terhadap dokumen transaksi dan saksi kunci, MA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan. Hasil interogasi mendalam mengungkap fakta bahwa uang yang dihimpun dari para korban dari bulan Mei hingga Juli 2026 tersebut bervariasi dari Rp2 juta sampai Rp68 juta, dan seluruhnya digunakan oleh tersangka demi menutupi utang-utang pribadinya terdahulu. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat luas untuk lebih jeli dan tidak mudah tepercaya pada tawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar. (*)


