Febrie Adriansyah Mundur Sebagai Jampidsus, Kejagung Buka Suara

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

SAMUDERAKEPRI, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dilansir dari keterangan resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (11/7/2026), keputusan pengunduran diri tersebut diambil di tengah proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga nilai integritas, objektivitas, serta netralitas proses penegakan hukum di tanah air. Kejagung menyatakan sangat menghormati keputusan yang diambil oleh Febrie Adriansyah tersebut.

Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan dan memastikan kepada publik bahwa pengunduran diri ini tidak akan mengganggu kinerja internal institusi. Seluruh rangkaian tugas, fungsi, serta penanganan berbagai perkara hukum yang berada di bawah kewenangan lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dipastikan tetap berjalan normal dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru