SAMUDERAKEPRI, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dilansir dari keterangan resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (11/7/2026), keputusan pengunduran diri tersebut diambil di tengah proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga nilai integritas, objektivitas, serta netralitas proses penegakan hukum di tanah air. Kejagung menyatakan sangat menghormati keputusan yang diambil oleh Febrie Adriansyah tersebut.
Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan dan memastikan kepada publik bahwa pengunduran diri ini tidak akan mengganggu kinerja internal institusi. Seluruh rangkaian tugas, fungsi, serta penanganan berbagai perkara hukum yang berada di bawah kewenangan lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dipastikan tetap berjalan normal dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (*)


