Perangi Persekongkolan Tender, KPK dan KPPU Integrasikan Data Sektor Pengadaan

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

SAMUDERAKEPRI, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat pencegahan korupsi dan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Sinergi ini difokuskan pada integrasi sistem elektronik antarlembaga guna menutup celah penyimpangan sejak dini.

Dilansir dari laman resmi KPK, Kamis (9/7/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mendeteksi dini berbagai indikasi korupsi, terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang selama ini masih menjadi titik paling rawan.

“KPK mendorong penguatan mekanisme pertukaran informasi melalui integrasi sistem elektronik antarlembaga. Pendekatan system-to-system memungkinkan koordinasi tidak lagi bergantung pada proses manual, tetapi didukung pemanfaatan data yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi,” ujar Setyo di Kantor KPPU, Jakarta.

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menyambut positif kolaborasi ini. Ia menekankan bahwa integritas dan persaingan usaha yang sehat adalah fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi berkualitas. Menurutnya, korupsi kebijakan dan praktik persaingan tidak sehat sangat berkaitan erat, di mana praktik kartel sering kali muncul akibat intervensi korupsi dalam proses tender atau perizinan.

“Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik. Tidak ada pertumbuhan ekonomi berkualitas tanpa persaingan usaha sehat,” tegas Gopprera.

Melalui kerja sama ini, kedua lembaga akan meningkatkan intensitas kolaborasi dalam bentuk kajian bersama, pertukaran data, hingga dukungan dalam penanganan perkara. Dengan sistem yang terintegrasi, KPK dan KPPU optimistis dapat memitigasi potensi kebocoran anggaran negara secara lebih efektif, demi mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berdaya saing. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru