SAMUDERAKEPRI, BOGOR – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya berhasil melakukan penyitaan aset fantastis dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai berbagai mata uang yang jika ditotal mencapai Rp476 miliar.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa aset tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas yang terkunci. Saat dibuka, brankas tersebut berisi tujuh koper yang menyimpan tumpukan emas dan uang tunai.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta Rp 100 [juta/miliar]. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” ungkap Irjen Pol. Totok kepada awak media, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Selain barang berharga tersebut, penyidik juga mengamankan dokumen penting, telepon genggam, hingga foto keluarga yang diduga sebagai pemilik rumah maupun pihak yang menguasai aset tersebut. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merilis identitas pemilik rumah maupun pemilik sah dari brankas berisi uang dan emas tersebut.
Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemenuhan alat bukti dalam skema joint investigation yang dilakukan Polri bersama Polda Metro Jaya. Seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke kantor kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk terus mengusut tuntas siapa saja yang terlibat di balik tumpukan harta yang diduga hasil dari praktik rasuah tersebut. (*)


