SAMUDERAKEPRI, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang menggunakan platform media sosial Instagram sebagai sarana transaksi. Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial AL, RJ, dan AN di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.
Dilansir dari Humas Polri, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat. Para pelaku diketahui menjangkau pasar yang lebih luas dengan menyasar kalangan remaja melalui akun Instagram.
“Para pelaku memanfaatkan akun Instagram untuk membeli sekaligus menjual kembali narkotika. Setelah menerima pesanan, barang dikirim menggunakan metode tempel di sejumlah titik,” ungkap Kompol Indah, Senin (6/7/2026).
Dari tangan tersangka RJ dan AN di Jakarta Barat, petugas menyita 142,07 gram tembakau sintetis yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar. Sementara itu, dari penangkapan tersangka AL di Benda, Tangerang, polisi mengamankan 72,76 gram sabu, 44,85 gram ganja, lima butir ekstasi, serta alat pendukung penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini guna melacak pemasok utama dan jaringan yang lebih luas dari sindikat peredaran narkoba berbasis media sosial tersebut. (*)




