JAKARTA – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Metro Jaya bergerak cepat membongkar kasus memilukan di Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial BN (39) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri yang baru berusia 16 tahun.
Dilansir dari rilis resmi PID Polda Metro Jaya pada Jumat (3/7/2026), insiden memilukan ini terjadi di kawasan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tersangka BN saat ini telah dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Modus Operandi: Cekoki Minuman hingga Korban Pusing dan Tertidur
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, aksi bejat tersangka ternyata bukan kali pertama terjadi. Korban yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut diduga telah mengalami kekerasan seksual secara berulang dan terstruktur dalam kurun waktu yang sangat lama, yakni sejak Mei 2021 hingga Juni 2025. Akibat perbuatan keji ayah sambungnya tersebut, korban hingga hamil dan telah melahirkan seorang bayi.
Dalam melancarkan aksinya, BN memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat ibu kandung korban sedang pergi bekerja. Tersangka sengaja mencekoki korban dengan minuman tertentu hingga korban merasa pusing dan tertidur pulas. Di saat korban tidak berdaya itulah, predator anak ini tega melancarkan aksi kekerasan seksualnya.
“Penyidik telah bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional. Kami sudah memeriksa korban dengan pendampingan khusus, memeriksa para saksi, memeriksa tersangka, mengumpulkan alat bukti, hingga melakukan gelar perkara sebelum proses penangkapan dan penahanan,” tegas Direktur Reserse PPA & PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo.
Prioritaskan Layanan Kesehatan dan Pemulihan Psikologis Anak
Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo menggarisbawahi bahwa penanganan kasus asusila ini tidak melulu berfokus pada pembuktian pidana guna menyeret pelaku ke meja hijau. Korps Bhayangkara memastikan hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan medis dan pemulihan mental pasca-trauma menjadi prioritas utama.
“Kami memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, layanan kesehatan yang layak, dan akses pemulihan penuh melalui koordinasi intensif dengan instansi terkait. Kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas absolut dalam setiap tahapan penanganan perkara ini,” lanjut Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo.
Hingga saat ini, tim penyidik Ditres PPA & PPO Polda Metro Jaya masih terus melengkapi berkas perkara dan memperkuat alat bukti otentik sebelum melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri untuk proses penuntutan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen nol toleransi (zero tolerance) dan akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum ibu kota. Warga juga diimbau untuk tidak takut dan segera melaporkan setiap indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar agar korban bisa secepatnya mendapatkan perlindungan, pemulihan medis, serta keadilan hukum. (*)


