Sambut Hakordia 2026, KPK Bidik Generasi Muda Lewat Kolaborasi Musikal Komersial

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

JAKARTA (SAMUDERAKEPRI) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan terobosan baru dalam menyebarkan virus integritas dengan merambah dunia seni pertunjukan modern. Melalui Direktorat Sosialisasi dan Kampanye (Soskam) Antikorupsi, lembaga antirasuah ini bersiap mementaskan sebuah drama musikal bertajuk “SIDIK” pada 4 hingga 6 Desember 2026 mendatang sebagai bagian dari rangkaian menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2026.

Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun dalam agenda media briefing di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, proyek kreatif ini merupakan agenda besar yang telah digodok matang sejak tahun 2024. KPK sengaja meninggalkan pola sosialisasi konvensional demi menyentuh kesadaran kritis masyarakat luas, khususnya generasi muda, lewat pendekatan budaya populer yang lebih cair.

Kolaborasi Taktis Bersama Da Lopez Entertainment

Guna memastikan proyek kampanye ini berjalan profesional dan akuntabel, KPK menggandeng Da Lopez Entertainment. Berdasarkan informasi resmi kelembagaan, mekanisme pengadaan proyek ini menggunakan sistem penunjukan langsung yang sah dan sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2021.

Sinergi ini didasarkan pada rekam jejak kuat duo kreator konten, Jovial da Lopez dan Andovi da Lopez, yang sebelumnya dinilai sukses mengemas isu politik kebangsaan lewat karya fenomenal seperti “DPR Musikal” dan “Polarisasi.”

Direktur Soskam KPK, Amir Arief, menyatakan bahwa pendekatan melalui seni budaya ini dinilai sangat strategis untuk menyasar segmentasi masyarakat yang lebih spesifik.

“Perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban anggaran tetap akuntabel karena keuangan negara hanya dialokasikan untuk show non-komersial yang dihadiri para mitra pendidikan antikorupsi,” tegas Amir Arief sebagaimana dikutip dari rilis pers resmi KPK.

KPK menegaskan bahwa uang negara sama sekali tidak digunakan untuk komersialisasi. Anggaran negara murni dialokasikan bagi pertunjukan gratis yang diperuntukkan bagi pegiat pendidikan, penyuluh antikorupsi, serta mitra strategis pencegahan. Sementara untuk memperluas jangkauan penonton tanpa membebani APBN, Da Lopez Entertainment diberikan ruang membuka pertunjukan komersial bagi publik melalui sistem penjualan tiket mandiri (e-ticketing).

Bedah Realita Balik Layar Kehidupan Penyidik

Dari segi materi pertunjukan, drama musikal ini akan menyoroti kisah tokoh utama bernama Sidik, seorang penyidik KPK. Alur cerita difokuskan untuk membedah realitas di balik layar penanganan kasus korupsi, dinamika proses hukum, hingga sisi humanis dari kehidupan pribadi seorang penegak hukum.

Mewakili pihak promotor, Andovi da Lopez memastikan naskah skrip yang mereka susun tetap objektif dan berlandaskan realitas. Tim penulis melakukan riset mendalam serta wawancara eksklusif bersama para penyidik asli KPK demi menangkap pola pikir asli mereka. Kasus-kasus yang diangkat sebagai inspirasi cerita dipastikan merupakan perkara lama yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kami berangkat dari rasa penasaran publik mengenai realitas kehidupan seorang penyidik KPK. Mulai dari apa yang dilakukan saat menangani kasus, proses penegakan hukumnya, hingga kehidupan pribadi,” jelas Andovi dalam kutipan pernyataannya.

Andovi menjamin pementasan ini sengaja tidak menyentuh kasus hukum yang sedang berjalan agar tidak mengintervensi proses peradilan, serta akan dibumbui dengan sentuhan humor segar agar tetap menghibur.

Jovial da Lopez turut menyampaikan apresiasinya atas ruang kepercayaan yang diberikan KPK kepada pekerja seni. Ia berharap panggung teater ini mampu memantik gerakan berkelanjutan yang dapat diduplikasi oleh sanggar-sanggar sekolah serta forum teater di seluruh Indonesia guna menanamkan nilai kejujuran sejak dini dalam ekosistem pendidikan nasional.

(Tim Redaksi/SamuderaKepri)

Sumber Berita Dikutip Dari: Rilis Informasi Dokumentasi Resmi Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI / (kpk.go.id)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru