Standar Verifikasi & Metodologi (Gelar Fakta)
Samudera Kepri berkomitmen penuh pada kebenaran dan akuntabilitas publik. Melalui program investigasi Gelar Fakta, kami menerapkan standar pemeriksaan fakta yang ketat untuk memastikan setiap informasi yang kami sajikan akurat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
1. Bagaimana Kami Memilih Klaim (Kriteria Seleksi)
Kami tidak memihak dalam memilih isu atau klaim yang akan diperiksa. Pemilihan topik didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
- Kepentingan Publik: Kami memprioritaskan isu yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah (APBD), proyek infrastruktur publik, dan transparansi kebijakan pemerintah.
- Dampak Luas: Kami memilih klaim yang memengaruhi hajat hidup orang banyak di Kepulauan Riau atau yang berpotensi menyesatkan publik jika tidak segera diverifikasi.
- Keseimbangan (Non-Partisanship): Kami tidak memfokuskan pemeriksaan pada satu kelompok politik saja. Kami memeriksa semua lembaga atau institusi (Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga Instansi Vertikal) berdasarkan temuan data lapangan dan audit resmi.
2. Standar Bukti dan Verifikasi
Dalam setiap laporan Gelar Fakta, kami menggunakan protokol verifikasi sebagai berikut:
- Sumber Primer: Kami menggunakan dokumen resmi sebagai basis utama, seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), dan dokumen kontrak resmi.
- Verifikasi Lapangan: Kami melakukan observasi langsung dan pengukuran fisik di lapangan untuk membandingkan antara data dokumen dengan realitas proyek.
- Hak Jawab: Kami memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait untuk memastikan keberimbangan informasi (Cover both sides).
3. Komitmen Independensi
Kami menjamin bahwa proses pemeriksaan fakta kami bebas dari intervensi penyandang dana, pengiklan, maupun kepentingan politik. Hasil akhir dari setiap verifikasi sepenuhnya ditentukan oleh kekuatan bukti dan data yang ditemukan di lapangan.


