Anambas, SamuderaKepri — Praktik pengendalian harga beli ikan dan cumi dari nelayan di Kepulauan Anambas kembali menjadi sorotan. Ulah pihak-pihak yang mengejar keuntungan pribadi dinilai berpotensi menekan kesejahteraan nelayan hingga memicu kemarahan mereka.
Penasihat DPC HNSI Kepulauan Anambas, Abdul Razak, mengecam pernyataan Refi di media yang mempersoalkan keberadaan kapal penampung ikan asal Palembang yang bersandar di Pelabuhan Perikanan Pantai Antang. Kapal tersebut diketahui membeli hasil tangkapan langsung dari nelayan kecil.
“Jangan membuat gaduh dan menyusahkan nelayan Anambas. Kehadiran kapal itu justru sangat membantu. Mereka menjadi kompetitor dalam harga, sehingga nelayan punya pilihan. Jangan rusak kehidupan nelayan, nanti mereka bisa murka,” tegas Razak. Senin, (20/4/2026).
Ketua DPC HNSI Kepulauan Anambas, Agustar, menambahkan bahwa kapal dari Palembang tersebut dilengkapi fasilitas ABF (pembeku ikan) serta cold storage, yang mendukung kualitas hasil tangkapan nelayan.
“Kapal itu satu-satunya di Anambas yang memiliki fasilitas tersebut. Mereka membeli hasil tangkapan nelayan kecil dengan harga layak, bahkan tetap membayar PNBP. Seharusnya keberadaan mereka didukung,” ujarnya. Senin, (20/4/2026).
Agustar juga memberikan penjelasan hukum untuk meluruskan tudingan Refi. Menurutnya, sejumlah regulasi terbaru justru menegaskan bahwa keberadaan kapal penampung ikan dari luar daerah adalah sah secara hukum dan mendukung kesejahteraan nelayan:
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menekankan penyederhanaan perizinan berusaha, termasuk sektor kelautan dan perikanan.
UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 35A menegaskan efisiensi tata kelola pelabuhan perikanan demi kesejahteraan nelayan.
Permen KP No. 28 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) memperkenalkan sistem digitalisasi E-PIT, yang memungkinkan pengurusan dokumen kapal dilakukan secara mandiri, transparan, dan real-time.
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melarang praktik monopoli atau monopsoni yang merugikan nelayan.
Tidak ada kewajiban hukum bagi kapal perikanan nasional untuk menggunakan agen pelayaran dalam pengurusan SPB. Memaksakan penggunaan agen tanpa dasar hukum adalah bentuk pungutan liar terselubung.
Sistem E-PIT justru dirancang untuk memudahkan pengurusan dokumen secara mandiri. Menghalangi hal ini berarti menghambat program strategis nasional digitalisasi perikanan.
Kapal penampung yang memiliki SIKPI dan membayar PNBP berhak beroperasi di pelabuhan perikanan.
Upaya menutup akses kapal luar dengan alasan administratif berpotensi melanggar UU Anti-Monopoli, karena merugikan nelayan dengan menekan harga jual.
Agustar menegaskan bahwa tindakan kapal pengangkut perikanan yang mengurus dokumen secara mandiri adalah legal dan sesuai dengan SOP digitalisasi KKP. Klaim kerugian agen pelayaran lokal hanyalah kerugian komersial biasa akibat kegagalan bersaing, bukan pelanggaran hukum. (Tim Redaksi )
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi DPC HNSI Kepulauan Anambas serta penjelasan hukum yang relevan dengan regulasi perikanan terkini. Redaksi SamuderaKepri.co.id menjunjung tinggi asas keberimbangan, verifikasi, dan transparansi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Oleh karena itu, Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa keberatan untuk menyampaikan Hak Jawab, klarifikasi, atau bantahan secara resmi melalui kontak redaksi, guna memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat diverifikasi dari seluruh pihak terkait.
“Redaksi SamuderaKepri.co.id senantiasa menjunjung prinsip verifikasi dan keberimbangan sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.”




