Bukti hotel fiktif Perjalanan Dinas, utang pihak ketiga, aset miliaran rupiah, dan blacklist rekanan 2024 disembunyikan. Pemprov Kepri panik dan pakai logika cacat “belum didokumentasikan” untuk jegal transparansi.
TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI.CO.ID – Bagaimana mungkin dokumen penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk Tahun Anggaran 2024 yang bernilai miliaran rupiah belum didokumentasikan hingga Maret 2026?
Paradoks inilah yang mencuat dari surat balasan resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Permohonan informasi publik yang diajukan redaksi terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK resmi ditunda pelayanannya dengan dalih administratif yang sulit diterima akal sehat: “informasi yang diminta belum didokumentasikan”.
Rincian “Misteri” Data yang Diminta Permohonan informasi yang diajukan secara resmi pada 24 Februari 2026 lalu tersebut bukan meminta sekumpulan data sembarangan. Terdapat 5 poin data krusial terkait tata kelola keuangan dan kepatuhan hukum daerah yang diminta kepada Pemprov Kepri.
Kelima data tersebut meliputi: Pertama, rincian data kreditur utang belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada pihak ketiga. Kedua, data Tuntutan Ganti Rugi (TGR) perjalanan dinas yang berkaitan dengan temuan bukti penginapan fiktif atau tidak sesuai. Ketiga, dokumen hibah aset fisik berupa jalan dan irigasi senilai lebih dari Rp12,18 miliar yang secara mengejutkan dicatat tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atau Berita Acara Serah Terima (BAST).
Keempat, Surat Keputusan (SK) Daftar Hitam (Blacklist) untuk rekanan bermasalah, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP), Dinas ESDM, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Kelima, data regulasi evaluasi penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN berstatus tugas belajar.
Perlu ditegaskan, kelima poin ini bukanlah draf kasar atau wacana. Dokumen-dokumen ini adalah produk hukum dan administrasi keuangan daerah yang secara de jure dan de facto wajib ada sebagai bukti kepatuhan terhadap negara.
Membedah Kejanggalan Alasan PPID Respons penundaan ini memicu bentrokan aturan (clash of rules) yang telanjang. Mengacu pada peraturan perundang-undangan, setiap entitas yang diperiksa wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima. Jika menyangkut LHP TA 2024, proses tindak lanjut administratif dan hukum seharusnya sudah tutup buku alias final pada pertengahan hingga akhir tahun 2025 lalu.
Lantas, di mana letak logika birokrasi pada surat pemberitahuan bernomor B/000.8.3.4/85/DKI/2026 tertanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Diskominfo Kepri tersebut?
Jika di bulan Maret 2026 pemerintah daerah secara tertulis menyatakan dokumen-dokumen itu “belum didokumentasikan”, apakah ini sebuah pengakuan implisit bahwa Pemprov Kepri telah mengabaikan rekomendasi BPK selama lebih dari setahun? Ataukah, alasan ini sekadar taktik mengulur waktu (stalling tactic) dari OPD teknis terkait yang panik dan enggan membuka borok transparansi mereka?
Pelanggaran Potensial UU KIP: Tameng Birokrasi Pemerintah memang berhak meminta perpanjangan waktu. Alasan penambahan waktu 7 hari kerja yang digunakan PPID Utama difasilitasi secara prosedural oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Namun, menggunakan celah “belum didokumentasikan” sebagai tameng birokrasi demi menahan data publik justru menjadi bumerang. Pernyataan tersebut membongkar sendiri kelemahan tata kelola kearsipan dan minimnya integritas transparansi di lingkup Pemprov Kepri. Hak publik untuk mengawasi miliaran rupiah uang rakyat terhalang oleh selembar kertas berdalih belum ada dokumentasi.
Langkah Lanjutan: Kami Terus Mengawal Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu realisasi dari janji penambahan waktu 7 hari kerja yang diajukan oleh PPID Pemprov Kepri.
Kasus ini tidak akan berhenti pada batas waktu penundaan. Jika hingga hari yang dijanjikan data-data krusial ini tetap ditahan, disembunyikan, atau dijawab dengan alasan fiktif lainnya, langkah hukum lanjutan telah disiapkan. Redaksi akan segera melayangkan Surat Keberatan kepada Atasan PPID dan siap membawa sengketa tertutupnya informasi ini ke meja Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau. (TIM Redaksi)



