BATAM, SamuderaKepri.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, salah satu Anak Buah Kapal (ABK) tanker Sea Dragon yang terlibat dalam penyelundupan 2 ton sabu. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi terdakwa.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3), Ketua Majelis Hakim Tiwik, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Namun, yang menjadi sorotan utama adalah keputusan majelis hakim yang tidak sependapat dengan tuntutan mati dari JPU. Meskipun mengakui jumlah barang bukti 2 ton sabu sangat besar dan mengancam masa depan bangsa, hakim memberikan pertimbangan berbeda bagi Fandi.
Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial karena Fandi dikabarkan baru bekerja selama beberapa hari di kapal tersebut sebelum penangkapan terjadi. Hal ini pula yang memicu perhatian publik hingga sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPR RI.
Sebelumnya, JPU bersikukuh menuntut hukuman mati karena menilai Fandi tetap berada di kapal dan mengikuti perintah kapten tanpa ada upaya penolakan, meskipun kapal tersebut membawa 67 kardus berisi narkotika dalam jumlah fantastis.
Dengan vonis ini, Fandi Ramadhan dipastikan lolos dari jeratan maut, sebuah putusan yang kemungkinan besar akan memicu diskusi panjang mengenai rasa keadilan dan efek jera dalam kasus narkotika skala besar di wilayah Kepulauan Riau.



