Jumat, Juni 26, 2026

BPJN Kepri Berikan Klarifikasi Terkait Teknis Pembangunan Jalan Putik – Langir

Pilihan Editor

- Advertisement -
Klik untuk memutar ringkasan suara artikel ini.

BATAM, SamuderaKepri – Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Kepulauan Riau memberikan tanggapan resmi terkait permintaan klarifikasi teknis dan transparansi dokumen proyek Pembangunan Jalan Putik – Langir di Kabupaten Kepulauan Anambas. Surat tersebut diterbitkan sebagai respons atas surat dari Media Samudera Kepri pada awal Februari 2026.

BACA JUGA :

Spesifikasi Teknis untuk Lalu Lintas Rendah

Kepala Satker PJN Wilayah I Kepri, Alamsyah, menjelaskan bahwa paket pekerjaan tahun anggaran 2025 ini dikerjakan dengan nomor kontrak HK0201/SP-HS/BPJN3.5.3/XII/2025/03. Secara teknis, badan jalan tersebut menggunakan perkerasan beton semen dengan kuat lentur (fs) sebesar 3,5 MPa.

Desain ini secara khusus diperuntukkan untuk melayani beban lalu lintas rendah. Adapun acuannya merujuk pada:

Spesifikasi Khusus Interim Direktorat Jenderal Bina Marga nomor SKh. 1.5.24 tentang Perkerasan Beton Semen Untuk Lalu Lintas Rendah.

Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 revisi 2 Pasal 5.3.5.

Detail Engineering Design (DED) paket pekerjaan terkait.

BACA JUGA :

Bantahan Penggunaan Wiremesh

Menanggapi isu penggunaan material di lapangan, pihak Satker menegaskan bahwa proyek tersebut memang tidak menggunakan besi tulangan wiremesh atau besi tikar. Alamsyah mengklarifikasi bahwa berdasarkan spesifikasi yang berlaku, material yang digunakan adalah tulangan tie bar.

“Pekerjaan badan jalan pada paket Pembangunan Jalan Putik – Langir tidak menggunakan besi tulangan wiremesh seperti dalam lampiran dokumentasi yang disampaikan,” tulis Alamsyah dalam surat bertanggal 4 Februari 2026 tersebut.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat dan media mengenai standar teknis yang diterapkan pada pembangunan infrastruktur jalan nasional di wilayah Kepulauan Anambas. (TIM/Redaksi)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru