samuderakepri.co.id, Batam – Imigrasi Batam telah melakukan koordinasi dengan Polda Kepri, Ministerial People of Security China, Divhubinter Mabes Polri, Interpol, dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mempersiapkan pendeportasian 88 Warga Negara RRT yang ditangkap di Batam pada tanggal 29 Agustus 2023. Mereka merupakan anggota dari jaringan kejahatan transnasional yang melakukan penipuan cinta kepada warga negara RRT lainnya.
āKami telah menelusuri informasi terkait status keimigrasian mereka. Saat ditangkap, mereka tidak memiliki paspor. Kami menduga paspor mereka ditahan oleh bos sindikat yang masih dalam pengejaran.ā ujar Subki Miuldi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
āOleh karena itu, kami telah berkoordinasi dengan Polda Kepri agar meminta Kedutaan Besar China untuk mengeluarkan Paspor Darurat bagi mereka.ā lanjut Subki Miuldi.
88 Warga Negara RRT, yang terdiri dari 83 pria dan 5 wanita, ditangkap berdasarkan informasi dari Polda Kepri dan Ministerial People of Security China. Saat ini, mereka semua telah ditahan oleh Polda Kepri.
Dalam proses pendeportasian, Imigrasi Batam telah berkoordinasi dengan berbagai pihak.(***)
88 WN RRT yang Ditangkap di Batam Akan Dideportasi, Imigrasi Batam Koordinasi dengan Berbagai Pihak
- Advertisement -
š§ Gelar Fakta Audio
- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

