Siswa Magang di Tanjungpinang Dapat Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

Samuderakepri.co.id,Tanjungpinnag – BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang dibentuk pemerintah untuk memberi perlindungan sosial ekonomi pada pekerja. Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan dalam penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Pemberi pekerjaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan ini bisa dinikmati baik saat bekerja maupun saat purna kerja.

Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan memberi keuntungan terkait keselamatan dan kesejahteraan karyawan. Salah satu manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan yang penting adalah memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang juga menyasar para siswa tingkat menengah kejuruan, yang juga harus mendapatkan perlindungan sosial pada saat melakukan prakter kerja.

Oleh karena itu, BPJS Ketenaga Kerjaan, melakukan penyerahan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan, bertempat di SMK Negeri  4 Tanjungpinang, Kamis (20/7/2023).

“Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya, termasuk para siswa yang sedang melakukan praktek kerja di perusahaan ataupun instansi pemerintah,” Ujar Sunjana Achmad.

Program jaminan sosial yang dimaksud dalam hal ini mencakup Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.

Perlidungan jaminan sosial bagi siswa magang merupakan wujud kepedulian terhadap resiko pekerjaan yang dapat terjadi sewaktu-waktu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada pekerja melalui 4 program. Program tersebut antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).(MS).

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru