WTP di Tengah “Prahara” Utang dan Aset yang Menguap: Ada Apa dengan Karimun?

0
17
Ilustrasi investigatif ini membedah "borok" keuangan Pemkab Karimun TA 2024. Meski meraih WTP, fakta bicara lain: Utang Rp155,09 M, pengalihan Dana Terikat Rp23,54 M, hingga kebocoran anggaran media di DKISP. Tak hanya itu, 18 unit kendaraan dinas raib tak berbekas. Akuntabilitas Bumi Berazam kini dipertanyakan!(Analisis Investigatif Redaksi samuderakepri.co.id | Sumber: LHP BPK RI 2024)

OPINI INVESTIGASI

Oleh : Analisis Investigatif Redaksi samuderakepri.co.id

KARIMUN, SamuderaKepri – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lazimnya menjadi simbol kesehatan finansial sebuah daerah. Namun, bagi Kabupaten Karimun, predikat WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun 2024 seolah menjadi “bedak tipis” yang gagal menutupi luka menganga di balik tata kelola anggaran daerah. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 85.A/LHP/XVIII.TJP/05/2025 menyimpan fakta-fakta yang mengguncang nalar publik dan mengindikasikan adanya praktik yang menjurus pada dugaan KKN.

Jebakan Anggaran “Semu” dan Utang Rp155 Miliar

Di balik retorika keberhasilan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Karimun ternyata sedang terlilit utang belanja yang masif, yakni sebesar Rp155,09 miliar. BPK secara tegas menyatakan bahwa penyusunan anggaran tidak dilakukan secara terukur.

Dalam kacamata investigatif, ini adalah indikasi kuat adanya over-budgeting yang dipaksakan. Pemerintah daerah diduga kuat memasukkan angka-angka proyek demi kepentingan tertentu tanpa ketersediaan kas yang nyata. Dampaknya? Efek domino yang mematikan bagi likuiditas daerah. Bagaimana mungkin sebuah daerah disebut berkinerja baik jika harus “menggadaikan” tahun anggaran berikutnya untuk menutupi lubang masa lalu? Ini adalah potret nyata kegagalan manajemen fiskal yang dibungkus dengan status WTP.

Skandal Dana Terikat: Menggeser Hak Rakyat?

Temuan lain yang tak kalah mencengangkan adalah penggunaan dana yang telah ditetapkan peruntukannya (DAU SG) sebesar Rp23,54 miliar untuk kegiatan lain. Dana yang seharusnya sudah “dipatok” oleh Pemerintah Pusat untuk kepentingan spesifik masyarakat, justru “dipinjam” untuk menambal ketidakmampuan daerah membiayai operasional lainnya.

Praktik ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran terhadap prinsip kepastian anggaran. Ada risiko moral (moral hazard) di sini: jika dana yang sudah memiliki pos khusus saja bisa digeser secara sepihak, maka transparansi belanja daerah patut dipertanyakan keberpihakannya. Apakah ini bentuk kolusi internal untuk menutupi defisit kas yang kian kronis?

Kebocoran pada Proyek Fisik: Modus Klasik Kekurangan Volume

Modus lama “kekurangan volume” kembali muncul ke permukaan dengan angka yang fantastis. BPK mengendus adanya selisih bayar pada proyek fisik di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan nilai kumulatif mencapai ratusan juta rupiah (total temuan awal mencapai Rp587,01 juta).

Secara jurnalisme, kita harus bertanya secara kritis: Apakah ini murni kelalaian teknis, atau ada “kesepakatan bawah tangan” antara oknum pejabat/PPK dengan penyedia jasa untuk memanipulasi progres pekerjaan demi mencairkan anggaran 100%?

Publikasi Semu: Belanja Media di DKISP yang “Bocor”

Sektor publikasi yang seharusnya menjadi corong transparansi Pemerintah Kabupaten Karimun justru tercoreng oleh temuan audit di tubuh Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP). BPK mengungkapkan adanya kekurangan volume pada kegiatan belanja advertorial sebesar Rp42,63 juta.

Secara administratif, angka ini muncul karena pembayaran yang dilakukan kepada media/penyedia jasa tidak sebanding dengan bukti tayang atau volume yang disepakati dalam kontrak. Namun, jika ditelaah lebih jauh dari sisi pengawasan, ini mengindikasikan adanya kelemahan fatal dalam verifikasi lapangan atau bahkan dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban.

“Bagaimana mungkin tagihan bisa cair jika bukti tayang tidak mencukupi? Ini bukan sekadar kesalahan input, tapi menunjukkan adanya kelonggaran pengawasan yang sistematis pada pejabat yang berwenang (PPK),” tulis Redaksi Samuderakepri.co.id dalam analisisnya. Temuan ini memicu pertanyaan besar: Apakah praktik ini merupakan fenomena “gunung es” dalam pengelolaan dana publikasi media di Karimun yang selama ini luput dari pengawasan publik?

Misteri 18 Kendaraan Dinas yang “Lenyap”

Bagian paling ironis dalam laporan ini adalah raibnya 18 unit kendaraan bermotor milik pemerintah daerah yang belum diketahui keberadaannya. Kendaraan yang dibeli dengan uang rakyat tersebut tersebar di 6 Perangkat Daerah, namun fisiknya tak terlacak saat audit dilakukan.

Ketidakmampuan pengamanan aset ini mengindikasikan adanya praktik pembiaran yang berlarut-larut. Apakah kendaraan tersebut dikuasai secara pribadi oleh mantan pejabat atau oknum tertentu tanpa surat izin yang sah? Penelusuran BPK yang belum tuntas hingga tanggal pelaporan menunjukkan adanya sistem inventarisasi yang “lumpuh” dan potensi penggelapan aset negara yang nyata.

Menanti Nyali Penegak Hukum & Langkah Konfirmasi Media

Masyarakat Karimun tidak butuh sekadar opini WTP yang bersifat administratif di atas kertas. Masyarakat butuh akuntabilitas nyata atas setiap rupiah pajak yang mereka bayarkan. Berdasarkan fakta-fakta di atas, terdapat potensi pelanggaran hukum yang jika didalami lebih jauh dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

Sebagai wujud kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, Redaksi Samuderakepri.co.id telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi melalui email dengan subjek: “[KLARIFIKASI MEDIA] Konfirmasi Dugaan Penyimpangan Anggaran & Aset Pemkab Karimun (LHP BPK 2024)” yang ditujukan kepada Bupati Karimun, Sekda, DKISP, dengan tembusan kepada Inspektorat, BPK RI, serta Kejaksaan Negeri Karimun.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Karimun. Fakta hukum dalam LHP BPK tidak bisa dibantah dengan kata-kata manis semata. Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum: akankah temuan ini hanya menjadi tumpukan kertas laporan, atau menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan maupun Kepolisian untuk “bersih-bersih” di Bumi Berazam?


Sumber Data: LHP BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau atas LKPD Kab. Karimun TA 2024.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses