Warga Palmatak Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Putik – Langir Rp14,4 M

0
233
Keterangan Foto: Kolase aktivitas pengecoran jalan dan gedung instansi penegak hukum (Polda Kepri, Kejati Kepri, KPK RI). Masyarakat Palmatak resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek Jalan Putik–Langir senilai Rp14,4 miliar melalui laporan nomor 026/SK/LAPDU/II/2026 atas indikasi manipulasi spesifikasi dan rekayasa tender.

Masyarakat Palmatak Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rp14,4 Miliar ke Penegak Hukum

TANJUNGPINANG, SamuderaKepri – Masyarakat Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, secara resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan jalan yang didanai melalui APBN murni Tahun Anggaran 2025. Laporan dengan nomor 026/SK/LAPDU/II/2026 tersebut ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Polda Kepri.

Laporan ini merupakan wujud peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pembangunan infrastruktur di daerah perbatasan. Warga menilai terdapat indikasi kuat adanya ketidaksesuaian sistematis dalam pelaksanaan proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp14.494.861.000,00 tersebut.

Kejanggalan Masa Pelaksanaan dan Transparansi

Dalam pokok laporannya, Masyarakat Palmatak menyoroti masa pelaksanaan proyek Pembangunan Jalan Putik – Langir yang dinilai sangat singkat, yakni hanya 29 hari kalender (3 – 31 Desember 2025). Selain durasi kerja yang tidak wajar, masyarakat juga mengadukan adanya dugaan rekayasa tender serta penyesatan informasi publik terkait rincian anggaran proyek.

“Kami melaporkan ini demi tegaknya transparansi. Ada kekhawatiran mengenai kualitas fisik di lapangan dan bagaimana anggaran belasan miliar tersebut diserap dalam waktu yang sangat singkat,” ujar salah satu perwakilan warga Palmatak. Selasa, (10/02/2026).

Tembusan ke Instansi Pusat dan Lembaga Audit

Guna memastikan pengawasan yang ketat, Masyarakat Palmatak juga melayangkan tembusan laporan ini kepada sejumlah instansi tinggi di Jakarta dan daerah, di antaranya:

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sebagai bentuk pengawasan kinerja penegakan hukum tindak pidana khusus.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Irjen Kementerian PU untuk memohon audit internal (APIP) terhadap jajaran Satker dan PPK terkait.

Kepala BPKP Perwakilan Kepri guna permohonan audit investigatif dan perhitungan kerugian keuangan negara.

Komisi Informasi Provinsi Kepri terkait penutupan akses informasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diklaim rahasia oleh pelaksana.

Bupati Kepulauan Anambas sebagai laporan dampak kualitas infrastruktur di daerah.

Masyarakat berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata, termasuk uji fisik di lapangan, guna memastikan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas benar-benar memberikan manfaat jangka panjang dan terbebas dari praktik penyimpangan. (Tim/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses