Wali Kota Amsakar Sampaikan RPPAPBD, DPRD Kota Batam Apresiasi Opini WTP ke-13 Berturut-Turut

0
42
Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin, didampingi oleh Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman, S.H., M.H., bersama Wali Kota Batam Amsakar Achmad, secara resmi melakukan penyerahan berkas dalam rapat paripurna yang berlangsung. ( Foto : hms )

Batam, SK.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna yang signifikan pada Rabu siang (28/5/2025). Rapat ini membahas dua agenda utama, yaitu pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam 2025–2029 dan penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPPAPBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin, yang didampingi oleh Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman, S.H., M.H. Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, mahasiswa, serta sejumlah awak media.

Dalam pidato penjelasannya mengenai pengajuan RPPAPBD 2024, Wali Kota Amsakar menekankan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan amanat undang-undang yang mengharuskan kepala daerah untuk menyampaikan pertanggungjawaban APBD disertai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini telah diaudit BPK pada 28 Mei lalu, dan Alhamdulillah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan capaian opini WTP ke-13 secara berturut-turut bagi Pemko Batam. Semoga kita dapat mempertahankannya di masa mendatang,” ungkap Amsakar.

Ia menambahkan bahwa laporan keuangan tersebut berfungsi sebagai alat evaluasi pelaksanaan anggaran dan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat. Meskipun meraih opini WTP, Amsakar mengakui masih ada beberapa catatan dari BPK yang perlu ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sesuai rekomendasi yang diberikan. “RPP APBD ini disusun berpedoman pada ketentuan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga memaparkan kinerja keuangan daerah, di mana realisasi pendapatan daerah mencapai Rp3,6 triliun atau sekitar 97 persen dari target Rp3,7 triliun. Sementara itu, realisasi belanja mencapai Rp3,6 triliun atau sekitar 94 persen dari total target belanja sebesar Rp3,8 triliun. Ia berharap Ranperda ini dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin, dalam penutup rapat, menyampaikan apresiasi atas pencapaian opini WTP yang diraih Pemko Batam selama 13 tahun berturut-turut. Namun, ia juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk serius menindaklanjuti catatan-catatan dari BPK. “Kita semua berharap ke depan jumlah temuan hasil audit bisa diminimalisir demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Kamaluddin.

Kamaluddin juga meminta seluruh fraksi partai politik di DPRD untuk menyiapkan pandangan umum fraksi atas RPPAPBD yang disampaikan oleh Wali Kota. Rapat pandangan umum fraksi dijadwalkan akan berlangsung bulan depan. (hs)

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tinggalkan Balasan