TANJUNGPINANG, (SamuderaKepri) – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa hukum. Wakil Ketua Angkatan 25 Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Muhammad Febriansyah R atau yang akrab disapa Ayik, menyampaikan pandangannya terkait regulasi tersebut.
Febriansyah menilai sejumlah pasal dalam KUHP baru berpotensi membatasi ruang gerak masyarakat dalam menyampaikan kritik. Ia menyoroti khususnya Pasal 218 ayat 1 dan 2 serta Pasal 219, yang menurutnya dapat menimbulkan efek ketakutan di tengah publik.
“Timbul kekhawatiran terhadap KUHP Baru ini dalam Pasal 218 ayat 1 dan 2, serta Pasal 219,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut seolah memberikan tafsir yang bisa membuat masyarakat ragu untuk melontarkan kritik tajam karena adanya risiko pidana.
Meski demikian, Febriansyah tetap mendukung langkah pembaruan hukum yang dilakukan pemerintah. Ia menekankan bahwa masa transisi ini membutuhkan pengawalan dan penyesuaian yang baik agar implementasi KUHP baru berjalan sesuai harapan.
“Karena saat ini masih dalam masa transisi, perlu ada penyesuaian yang baik dalam implementasinya,” tutupnya.
(AZA)
Editor : Red

