Rabu, Juni 24, 2026

Sinergi Pemko dan BP Batam, Perda PSU Perumahan Resmi Disahkan

Pilihan Editor

Batam (SAMUDERAKEPRI) – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi landasan krusial dalam mewujudkan kawasan hunian yang layak, aman, nyaman, dan berkelanjutan di Kota Batam. Regulasi yang baru saja disahkan bersama DPRD Kota Batam ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak fasilitas dasar bagi masyarakat.

Dilansir dari Humas Diskominfo Batam, pengesahan regulasi tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda sekaligus pengambilan keputusan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026).

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menggarisbawahi bahwa pembangunan kawasan hunian tidak boleh hanya berorientasi pada penyediaan unit rumah semata, melainkan harus didukung oleh ketersediaan fasilitas yang memadai untuk menunjang aktivitas harian warga.

“PSU merupakan bagian penting dalam mewujudkan kawasan perumahan yang layak huni, aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan. Ketersediaannya bukan hanya menjadi kewajiban pengembang, tetapi juga hak masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah daerah,” tegas Amsakar.

Kehadiran Perda PSU ini dirancang sebagai solusi konkret untuk mengatasi berbagai persoalan klasik perumahan yang kerap memicu konflik di tengah masyarakat, khususnya terkait penelantaran dan pengelolaan fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos). Melalui aturan baru ini, setiap pengembang perumahan di Batam diwajibkan membangun dan menyediakan PSU berkualitas tinggi yang selaras dengan rencana tapak (site plan) yang telah disahkan oleh pemerintah. Cakupan fasilitas tersebut meliputi jalan lingkungan, jaringan drainase, sistem sanitasi, tempat penampungan sampah sementara (TPS), ruang terbuka hijau (RTH), hingga sarana sosial lainnya.

Lebih lanjut, Amsakar menyoroti karakteristik tata kelola wilayah Kota Batam yang memiliki dualisme kewenangan pertanahan bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam. Oleh karena itu, sinergi antarkedua lembaga menjadi kunci utama efektivitas implementasi regulasi ini di lapangan.

“Peraturan ini juga mengatur mekanisme koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, khususnya dalam proses penyerahan, legalisasi, hingga pengambilalihan pengelolaan PSU perumahan yang belum diserahkan oleh pengembang,” imbuh Amsakar.

Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan prosesi penandatanganan keputusan bersama antara jajaran eksekutif Pemerintah Kota Batam dan legislatif DPRD Kota Batam sebagai simbol komitmen kuat dalam memperkuat tata kelola perumahan yang tertib, terencana, dan berpihak pada kepentingan publik. (*)

- Advertisement -

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru