TANJUNGPINANG, SK.co.id – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tanjungpinang-Bintan menggelar edukasi hukum bagi masyarakat seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional secara penuh pada Jumat (2/1/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia, termasuk keterkaitannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukum formal.
Bendahara Umum SEMMI Tanjungpinang-Bintan, Ismet Dwi Agus Riauwaldi, menegaskan bahwa KUHP baru membawa pergeseran orientasi hukum dari yang sebelumnya berfokus pada pembalasan menjadi lebih humanis. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa penegakan hukum kini mengedepankan keadilan restoratif dan rehabilitatif bagi pelaku tindak pidana tertentu.
Ismet menjelaskan, sanksi pidana tidak lagi semata-mata berupa pemenjaraan, melainkan juga menghadirkan alternatif lain seperti kerja sosial dan pidana denda. “Masyarakat perlu memahami bahwa hukum kita kini tidak lagi hanya berfokus pada penjara atau menghukum raga. KUHP baru ini memperkenalkan alternatif pidana yang lebih mendidik. Ini adalah edukasi penting agar kita tidak lagi melihat hukum hanya sebagai alat pemberi efek jera yang kaku, melainkan sebagai instrumen untuk mencapai harmoni sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain aspek hukum materiil, Ismet juga menekankan pentingnya masyarakat memahami KUHAP sebagai prosedur formal dalam penegakan hukum. Literasi hukum acara, katanya, sangat krusial agar warga negara menyadari hak-hak mereka ketika berhadapan dengan proses hukum, mulai dari pemanggilan hingga pemeriksaan.
Ia menilai, pemahaman tata cara penegakan hukum akan menjadi pelindung masyarakat dari potensi penyalahgunaan wewenang. Dengan meningkatnya kecerdasan hukum warga, diharapkan proses penegakan hukum di Tanjungpinang dan Bintan dapat berjalan lebih transparan serta sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
“Edukasi hukum yang paling mendasar adalah tahu cara membela diri secara benar di depan hukum. Dengan memahami tata cara atau hukum acaranya, masyarakat memiliki perlindungan agar hak-hak asasinya tetap terjaga. Kami ingin warga di Tanjungpinang dan Bintan memiliki tingkat literasi yang baik sehingga tercipta keseimbangan antara kewajiban warga negara dan kewenangan aparat penegak hukum di lapangan,” tambah Ismet.
Melalui kegiatan ini, SEMMI Tanjungpinang-Bintan berharap tercipta ketertiban umum yang didasari kesadaran hukum masyarakat, bukan semata rasa takut terhadap sanksi. Organisasi mahasiswa tersebut berkomitmen untuk terus mengawal masa transisi hukum agar berjalan sesuai koridor dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. (ArsihZulAdha)


