SamuderaKepri Usut SMS Massal Pejabat di Kepulauan Riau

0
19
Uji Kepatuhan UU PDP di Kepulauan Riau
Redaksi SamuderaKepri Surati Komdigi dan DPD RI Terkait SMS Massal: Uji Kepatuhan UU PDP di Kepulauan Riau

Redaksi SamuderaKepri Surati Komdigi dan DPD RI Terkait SMS Massal: Uji Kepatuhan UU PDP di Kepulauan Riau

TANJUNGPINANG, SamuderaKepri – Redaksi media SamuderaKepri.co.id secara resmi melayangkan surat konfirmasi dan permohonan klarifikasi kepada sejumlah instansi terkait menyusul maraknya fenomena pengiriman pesan singkat (SMS) massal dari oknum pejabat publik yang masuk ke ruang privat warga di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Selasa, 17 Februari 2026.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, sekaligus mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di tengah masyarakat.

Uji Informasi dan Legalitas Data Pemimpin Redaksi SamuderaKepri.co.id, Ronny Paslan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Anggota DPD RI Dapil Kepri, Ria Saptarika, serta kementerian terkait yakni Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Kami telah bersurat secara resmi untuk mempertanyakan perolehan basis data (database) nomor ponsel warga yang menjadi target SMS massal tersebut. Hal ini krusial karena saat ini bukan masa kampanye atau pemilu, sehingga penggunaan data pribadi masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas sesuai UU PDP,” ujar Ronny di Tanjungpinang (17/02).

Menunggu Respons Regulator Selain kepada pihak pengirim, redaksi juga meminta pendapat hukum dari Direktorat Jenderal Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Ditjen PPI Kementerian Komdigi. Fokus pertanyaan tertuju pada legalitas layanan SMS Masking yang digunakan untuk tujuan sosialisasi personal tanpa persetujuan eksplisit (consent) dari pemilik nomor.

Sesuai dengan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, pers harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat serta berimbang. Oleh karena itu, SamuderaKepri.co.id memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan.

Kepentingan Publik dan Privasi Digital Fenomena SMS “sapaan” ini menjadi pintu masuk bagi redaksi untuk mengedukasi warga Kepri mengenai kedaulatan data digital. Media memandang bahwa kenyamanan publik di ruang privat ponsel tidak boleh terganggu oleh aktivitas yang melampaui batasan etika komunikasi publik, meski bertujuan untuk silaturahmi.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi SamuderaKepri.co.id masih menunggu jawaban resmi dari masing-masing instansi. Hasil klarifikasi tersebut nantinya akan disajikan secara utuh kepada pembaca guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik terhadap konstituennya di Kepulauan Riau. (TIM REDAKSI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses