ANAMBAS, Samuderakepri.co.id – Redaksi Media Samudera Kepri secara resmi melayangkan surat desakan kepada Kapolres Kepulauan Anambas untuk membongkar aktor intelektual atau ‘Big Boss’ di balik skandal korupsi proyek Sodetan Drainase Sungai Sugi senilai Rp10 Miliar. Langkah ini diambil setelah tim investigasi menemukan bukti-bukti ketidaksinkronan data administratif yang mengarah pada keterlibatan oknum pejabat tinggi dan verifikator keuangan.
Pemimpin Redaksi Samuderakepri.co.id, Ronny Paslan, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini tidak boleh berhenti pada tiga tersangka yang saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap II). Menurutnya, berdasarkan draf analisis sinkronisasi data yang disertakan dalam surat bernomor 078/SK-INV/II/2026 tersebut, terdapat celah hukum yang mengindikasikan adanya skenario sistemis yang diatur oleh pihak yang lebih berkuasa.
Misteri SP2D dan Rekening Pribadi Salah satu poin paling krusial yang dibongkar Samudera Kepri adalah mengenai aliran dana uang muka proyek sebesar 30 persen atau sekitar Rp3 Miliar. Dalam Surat Balasan Wawancara Dinas PUPR Anambas nomor B/600.1.2/475/DPUPRPRKP/SD/11/2024, Kepala Dinas mengklaim bahwa dana tersebut cair ke rekening perusahaan CV Tapak Anak Bintan (TAB).
Namun, fakta penyidikan polisi mengungkap kenyataan pahit: uang rakyat tersebut justru dialirkan langsung ke rekening pribadi tersangka Prayitno (PR) melalui SP2D Nomor: 21.05/04.0/000065/LS/1.03.1.04.2.10.01.0000/M/6/2024 tanggal 28 Juni 2024.
“Bagaimana mungkin sistem keuangan daerah meloloskan transfer miliaran rupiah ke rekening perorangan tanpa ada adendum kontrak sah? Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi diduga kuat ada restu dari aktor di balik layar dan oknum verifikator keuangan,” tegas Ronny Paslan dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Anomali E-Katalog Proyek Rp10 Miliar Samudera Kepri juga menyoroti penggunaan sistem E-Purchasing (E-Katalog) dalam proyek konstruksi yang memiliki tingkat kerumitan tinggi ini. Padahal, secara normatif proyek konstruksi bernilai besar wajib melalui tender terbuka untuk menjamin transparansi. Kejanggalan semakin nyata karena paket pengawasan proyek yang sama, yang hanya bernilai Rp460 juta, justru dilakukan melalui lelang terbuka.
Penggunaan e-katalog pada proyek induk Rp10 Miliar diduga sengaja dilakukan untuk mempermudah penunjukan penyedia jasa (CV TAB) yang telah dikondisikan sejak awal oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Desakan Tersangka Baru: Klaster ‘Big Boss’ Meskipun tiga tersangka—Muhammad Hatta Pulungan (PPK), Azhari (Direktur CV TAB), dan Prayitno (Pelaksana)—sudah diproses hukum, publik menanti keberanian penyidik untuk menyasar klaster pimpinan (PA/KPA) dan verifikator keuangan di BPKAD.
“Ada 31 hingga 35 saksi yang diperiksa. Polisi sudah memberikan sinyal bahwa mereka mengejar ‘Dalang’. Kami sebagai media pelapor awal akan terus memberikan data pendukung agar sisa dana kerugian negara sebesar Rp2,7 Miliar ini bisa dipertanggungjawabkan sepenuhnya,” tambah Ronny.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Anambas. Samudera Kepri berkomitmen mengawal setiap tahapan persidangan di PN Tanjungpinang hingga seluruh aktor intelektual yang menikmati uang penanganan banjir warga Tarempa ini dijebloskan ke penjara.
Penulis: Tim Investigasi Samuderakepri.co.id
Editor: Redaksi

