Rokok Tanpa Cukai Merajalela : Dari Batam hingga Anambas, Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Menguat

0
228

“Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Masif di Kepulauan Riau”

Anambas, Kepulauan Riau, SK.co.id – Peredaran rokok tanpa cukai di Provinsi Kepulauan Riau semakin meluas dan kini merambah hingga ke wilayah terluar. Dari Batam, Bintan, Tanjungpinang, Lingga, hingga Natuna dan Kepulauan Anambas, rokok ilegal ini dengan mudah ditemukan di pasaran. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar: mengapa barang ilegal bisa lolos begitu mudah dari pengawasan aparat, khususnya Bea Cukai?

Jaringan Distribusi Terstruktur

Awalnya, rokok tanpa cukai banyak beredar di Batam sebagai pusat perdagangan. Namun dalam beberapa tahun terakhir, distribusinya semakin masif hingga ke kabupaten dan pulau-pulau kecil di perbatasan. Fakta ini menunjukkan adanya jaringan distribusi yang terstruktur, memanfaatkan jalur laut yang luas dan sulit diawasi.

Dugaan Keterlibatan Aparat

Kuat dugaan, peredaran rokok ilegal yang begitu masif tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran atau keterlibatan oknum aparat. Bea Cukai sebagai institusi yang memiliki mandat pengawasan barang masuk dan keluar wilayah kepabeanan, seharusnya menjadi garda terdepan. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan barang-barang ini lolos begitu saja. Dugaan adanya oknum aparat yang bermain di balik distribusi semakin menguat, mengingat keuntungan besar dari bisnis ilegal tersebut.

Dampak Ekonomi dan Sosial

  • Kerugian negara: Penerimaan pajak dari cukai rokok hilang dalam jumlah besar.
  • Distorsi pasar: Produsen dan distributor rokok legal harus bersaing dengan barang ilegal berharga murah.
  • Kesehatan masyarakat: Harga rokok ilegal yang murah membuat konsumsi rokok meningkat, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Tantangan Pengawasan

Wilayah Kepulauan Riau yang terdiri dari ribuan pulau memang menjadi tantangan tersendiri bagi aparat. Jalur laut yang terbuka sering dimanfaatkan jaringan penyelundup. Namun, tantangan geografis tidak bisa dijadikan alasan pembiaran. Lemahnya pengawasan justru membuka ruang bagi praktik ilegal semakin berkembang.

Suara Tokoh Masyarakat

Tokoh masyarakat Anambas, Sam, menegaskan bahwa fenomena ini sudah meresahkan warga.

“Kami di pulau-pulau kecil merasakan langsung dampaknya. Rokok tanpa cukai dijual bebas dengan harga murah, dan ini jelas merugikan negara serta merusak generasi muda. Kami menduga ada pembiaran dari aparat, karena mustahil barang sebanyak ini bisa masuk tanpa sepengetahuan mereka,” ujar Sam.

Ia menambahkan, masyarakat berharap pemerintah pusat turun tangan lebih serius.

“Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar razia sesaat. Kalau tidak ada penindakan tegas, peredaran rokok ilegal akan terus merajalela dan semakin sulit diberantas,” tegasnya.

Data Resmi Bea Cukai dan Kemenkeu

Sebagai pembanding, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat bahwa sepanjang tahun 2025:

  • 1 miliar batang rokok ilegal berhasil disita.
  • 17.641 operasi penindakan dilakukan di berbagai wilayah Indonesia.
  • Mayoritas rokok ilegal yang diamankan adalah Sigaret Kretek Mesin (74,2%) dan Sigaret Putih Mesin (20,5%)

Data ini menunjukkan bahwa meski aparat melakukan penindakan besar-besaran, jumlah rokok ilegal yang beredar tetap sangat tinggi. Fakta tersebut memperkuat keresahan masyarakat di daerah perbatasan seperti Anambas, yang merasa pengawasan belum maksimal.

Seruan Penindakan

Masyarakat menuntut transparansi dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Penindakan terhadap jaringan rokok ilegal harus dilakukan menyeluruh, termasuk mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat. Tanpa langkah tegas, peredaran rokok tanpa cukai akan terus meluas dan merusak tatanan ekonomi serta kesehatan masyarakat.


Peredaran rokok tanpa cukai di Kepulauan Riau bukan lagi isu kecil, melainkan fenomena besar yang mengancam penerimaan negara, kesehatan masyarakat, dan integritas aparat. Data resmi Bea Cukai dan Kemenkeu membuktikan bahwa skala peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai miliaran batang, sehingga penindakan di daerah perbatasan seperti Anambas menjadi semakin mendesak. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini