ANAMBAS, SK.co.id – Proyek pembangunan Pasar Loka Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menjadi sorotan. Proyek bernilai Rp27,5 miliar yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR tersebut kini mangkrak setelah berjalan sekitar tujuh bulan dan dinilai jauh dari target penyelesaian.
Pantauan di lapangan menunjukkan tidak ada aktivitas pekerja. Material bangunan berserakan, sementara struktur bangunan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait proses pengadaan hingga pengawasan proyek.
Kontrak Diputus BPPW Kepri
Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kepulauan Riau selaku penanggung jawab proyek telah memutus kontrak dengan kontraktor pelaksana. Pemutusan kontrak dilakukan setelah kontraktor dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban pekerjaan meski telah diberikan peringatan.
Namun, langkah tersebut justru memunculkan dugaan bahwa sejak awal terdapat persoalan dalam proses tender maupun pengawasan internal.
“Kami kecewa karena proyek sebesar ini justru berhenti total. Masyarakat butuh pasar yang layak, bukan janji yang tidak ditepati,” ujar, tokoh masyarakat Tarempa.
“Kami sudah berharap bisa pindah ke pasar baru. Sekarang malah mangkrak. Ini merugikan pedagang,” kata, pedagang sayur.
“Indikasi penyimpangan dalam tender harus ditelusuri. Jika pemenang tender tidak kompeten, itu sudah menjadi alarm keras. KPK perlu turun tangan,” tegas, aktivis antikorupsi Kepri.
“Proyek bernilai besar seharusnya diawasi ketat. Mangkraknya proyek ini menunjukkan lemahnya tata kelola pembangunan,” jelas, akademisi kebijakan publik.
Dugaan Penyimpangan Tender
Sejumlah pemberitaan menyebutkan adanya indikasi ketidakberesan dalam proses tender, antara lain:
- Pemenang tender diduga tidak memiliki kapasitas teknis memadai,
- Proses pemilihan penyedia diduga tidak fair,
- Potensi pengaturan pemenang,
- Pengawasan yang dinilai lemah dari pihak BPPW Kepri.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka proyek ini berpotensi melanggar Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta ketentuan dalam UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Tipikor.
Potensi Kerugian Negara
Mangkraknya proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik secara materiil maupun immateriil. Di antaranya:
- Pembayaran termin yang tidak sesuai progres,
- Material yang rusak atau hilang,
- Biaya tambahan untuk tender ulang,
- Hilangnya manfaat publik karena pasar tidak dapat digunakan,
- Terganggunya aktivitas ekonomi pedagang.
Pihak yang Patut Diperiksa
Berdasarkan struktur proyek pemerintah, pihak-pihak yang patut diperiksa lebih lanjut meliputi:
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
- Pokja Pemilihan/ULP,
- Kontraktor pelaksana,
- Konsultan pengawas,
- Pejabat BPPW Kepulauan Riau.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan curang dalam pengadaan.
Desakan Publik: KPK Diminta Turun Tangan
Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati kebijakan publik di Anambas mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan awal terhadap proyek ini.
“Kalau proyek sebesar ini bisa mangkrak tanpa kejelasan, bagaimana dengan proyek lain? KPK harus turun untuk memastikan tidak ada kerugian negara,” tambah Darmawan.
SamuderaKepri.co.id akan terus melakukan penelusuran dan menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi resmi.
Kasus mangkraknya Proyek Pasar Loka Tarempa menjadi cermin penting bagi tata kelola pembangunan di daerah kepulauan. Transparansi, kompetensi penyedia, dan pengawasan ketat menjadi kunci agar anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
SamuderaKepri.co.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini. (red)


