
ANAMBAS, SamuderaKepri – Penyelesaian proyek Pembangunan Jalan Putik – Langir di Kabupaten Kepulauan Anambas senilai Rp14.494.861.000,00 kini menjadi sorotan publik. Meski proyek yang didanai melalui skema Inpres Jalan Daerah (IJD) TA 2025 ini telah dinyatakan rampung pada akhir Desember 2025, temuan investigasi tim redaksi mengungkap dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada item pembesian di tengah masa pengerjaan yang tergolong “kilat”.
Durasi 29 Hari yang Menjadi Pertanyaan
Berdasarkan data pada papan proyek, waktu pelaksanaan tercatat hanya 29 hari kalender. Durasi yang sangat singkat untuk proyek bernilai belasan miliar ini diduga memicu tekanan kerja tinggi di lapangan. Hal ini memunculkan kekhawatiran adanya prosedur teknis yang terabaikan—termasuk pemasangan besi tulangan—demi mengejar target penyelesaian sebelum tutup tahun anggaran 2025.
Bukti Visual: Kontradiksi Material di Lapangan
Berdasarkan dokumen video dan foto yang diperoleh tim redaksi (Unit @1357), terlihat proses pengecoran jalan dilakukan langsung ke atas permukaan lantai kerja tanpa terlihat adanya hamparan besi tulangan (wiremesh atau besi tikar) maupun dowel pada area yang sedang dikerjakan.
Padahal, di lokasi yang sama, ditemukan fakta bahwa tumpukan besi wiremesh yang masih utuh justru terlihat berada di luar badan jalan, tepatnya di area bahu jalan yang mulai ditumbuhi rumput. Hal ini memicu pertanyaan besar: Apakah pengejaran durasi 29 hari tersebut berimplikasi pada tidak terpasangnya item pembesian secara menyeluruh meski telah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)?
Analisis Hukum dan Potensi Pelanggaran
Ketidakhadiran pembesian dalam struktur jalan beton (rigid pavement) untuk beban kendaraan tertentu diduga kuat melanggar Standar Spesifikasi Umum Bina Marga. Secara hukum, kondisi ini dapat bersinggungan dengan beberapa aturan:
Dugaan Pelanggaran UU Jasa Konstruksi & Tipikor: Pengurangan spesifikasi material secara sengaja merupakan bentuk perbuatan curang yang berpotensi merugikan keuangan negara (UU No. 31/1999).
Ancaman Kegagalan Bangunan: Secara teknis, jalan beton tanpa besi di wilayah kepulauan dengan struktur tanah dinamis dipastikan memiliki durabilitas rendah.
Keterbukaan Informasi Publik: Hingga berita ini diturunkan, pihak Satker PJN Wilayah I Kepri belum menjawab surat klarifikasi nomor 022/SK/KLARIFIKASI/II/2026 yang dikirimkan melalui email resmi dan ditembuskan ke itjen@pu.go.id.
Pernyataan Pemimpin Redaksi
“Kami memiliki data yang cukup kuat, mulai dari foto papan proyek yang menunjukkan masa kerja 29 hari, hingga dokumentasi teknis saat pengecoran berlangsung. Jika tidak ada penjelasan teknis yang masuk akal, kami akan mendorong kasus ini melalui laporan resmi ke Inspektorat Jenderal Kementerian PU hingga ke ranah hukum,” tegas Ronny Paslan, Pemimpin Redaksi SamuderaKepri.co.id.
Audit Investigasi Diharapkan Segera Turun
Demi memastikan transparansi, Redaksi SamuderaKepri.co.id telah mengirimkan tembusan laporan ini kepada Menteri Pekerjaan Umum RI dan Direktur Jenderal Bina Marga di Jakarta agar dilakukan audit investigasi menyeluruh terhadap hasil pekerjaan kontraktor CV Bintang Laut Mandiri serta peran pengawasan dari PT Astadipati Duta Harindo KSO.
Redaksi tetap memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Satker PJN Wilayah I Kepri maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi teknis sebagai bentuk keberimbangan berita sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999. (Tim/Red)
