More

    PPPK Bukan PNS: Menakar Realita di Balik Euforia Status ASN

    Oleh: Redaksi SamuderaKepri.co.id

    OPINI – Di tengah tingginya angka pengangguran dan ketidakpastian ekonomi, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dianggap sebagai “jalan ninja” menuju kemapanan. Namun, ada satu hal krusial yang sering kali kabur dalam narasi publik: PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bukanlah PNS (Pegawai Negeri Sipil).

    Meskipun keduanya bernaung di bawah payung ASN berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023, terdapat jurang perbedaan yang sangat fundamental. Meluruskan persepsi ini bukan bermaksud merendahkan profesi PPPK, melainkan memberikan edukasi agar masyarakat—terutama generasi muda—tidak terjebak dalam ekspektasi yang keliru.

    1. Kontrak Tetaplah Kontrak

    Fakta hukum yang paling transparan adalah masa kerja. PNS memiliki status pegawai tetap hingga masa pensiun. Sebaliknya, PPPK bekerja berdasarkan kontrak dengan jangka waktu tertentu, minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun (dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan penilaian kinerja).

    Secara administratif, PPPK adalah tenaga ahli yang direkrut untuk menyelesaikan tugas spesifik. Artinya, jika negara merasa posisi tersebut tidak lagi diperlukan atau anggaran daerah terbatas, posisi PPPK berada di titik rawan. Menjadikan status “kontrak” sebagai cita-cita tertinggi adalah sebuah kekeliruan logika dalam perencanaan karier jangka panjang.

    2. Ketiadaan Jenjang Karier yang Dinamis

    PNS memiliki skema kenaikan pangkat dan golongan yang jelas (reguler atau pilihan). Hal ini memungkinkan seorang PNS untuk naik jabatan secara struktural dari bawah hingga puncak. PPPK tidak memiliki kemewahan ini. Mereka direkrut untuk jabatan tertentu dan akan tetap di sana sesuai perjanjian kerja. Tidak ada mutasi antar instansi atau kenaikan jenjang karir se-fleksibel PNS.

    3. Persoalan Jaminan Hari Tua

    Meski UU ASN terbaru berupaya menyetarakan hak jaminan sosial melalui skema Defined Contribution, secara historis dan implementatif, PNS masih menikmati sistem pensiun yang lebih mapan. Bagi PPPK, masa depan hari tua sangat bergantung pada iuran mandiri dan masa perpanjangan kontrak. Tanpa kontrak yang diperpanjang, jaminan itu terhenti.

    4. Data dan Realita Lapangan

    Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), jutaan tenaga honorer berebut kursi PPPK setiap tahunnya. Namun, transparansi anggaran di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda) seringkali menjadi batu sandungan. Banyak kasus di daerah di mana SK PPPK sudah keluar, namun penggajian tersendat karena ketergantungan pada Dana Alokasi Umum (DAU).

    Ini adalah risiko sistemik. Menjadi PPPK berarti bersiap dengan dinamika politik anggaran daerah yang fluktuatif.

    Cita-cita Harus Lebih Tinggi dari Sekadar Seragam

    Sangat penting untuk meluruskan bahwa PPPK adalah solusi transisional pemerintah untuk menghapus tenaga honorer, bukan jawaban absolut bagi kesejahteraan seumur hidup. Menjadikan PPPK sebagai cita-cita utama hanya akan membelenggu potensi kreativitas dan daya saing generasi muda di sektor swasta atau kewirausahaan yang jauh lebih dinamis.

    Publik harus melihat PPPK secara jujur: sebuah pekerjaan profesional berbasis kontrak, bukan “zona nyaman” permanen. Literasi mengenai perbedaan ini wajib dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang merasa terjebak setelah menandatangani kontrak kerja.

    Related Articles

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

    - Advertisement -spot_img

    Latest Articles