
Jakarta, SK.co.id – Partai Mahasiswa Indonesia menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk memberikan masukan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Acara ini dihadiri oleh sejumlah pakar dan praktisi hukum, termasuk Dr. Abd. Rahmatullah Rorano S, Abu Bakar, S.H., M.H., dan Lalu Hartawan Mandala Putra, S.H., serta M. Al Hafiz, Sekretaris Jenderal Partai Mahasiswa Indonesia, sebagai narasumber. Jumaat, 23 Mei 2025.
Dalam diskusi tersebut, Lalu Hartawan Mandala Putra, S.H. menyoroti bahwa penerapan asas dominus litis berpotensi menciptakan hierarki kekuasaan antara Kejaksaan dan Kepolisian, di mana Kejaksaan dianggap lebih tinggi. Ia mengkhawatirkan bahwa hal ini dapat menimbulkan ego sektoral di antara kedua lembaga, sehingga upaya untuk mencapai sistem peradilan pidana yang terintegrasi bisa terhambat.
Lalu Hartawan juga menegaskan bahwa sebagai pengendali perkara, keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan penuntutan tidak disertai dengan mekanisme pengawasan yang objektif. Hal ini berpotensi menciptakan ruang negosiasi yang besar, yang dapat mengakibatkan penegakan hukum yang tidak adil. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang kuat, baik secara kelembagaan maupun internal.
Senada dengan itu, Dr. Abd. Rahmatullah Rorano S, Abu Bakar, S.H., M.H. menambahkan bahwa secara konstitusional, keberadaan lembaga Kejaksaan tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945, berbeda dengan Kepolisian yang secara eksplisit disebutkan dan diberikan kewenangan dalam penegakan hukum melalui Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Ia mengingatkan bahwa distribusi kewenangan yang terlalu besar kepada Kejaksaan dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan, sehingga kontrol yang kuat sangat diperlukan.
Para narasumber sepakat bahwa penerapan asas dominus litis dalam revisi KUHAP bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga memiliki dimensi politik yang signifikan. Pergeseran kewenangan dalam sistem peradilan pidana dapat mempengaruhi hubungan antar institusi, terutama antara Kepolisian dan Kejaksaan.
” Kami menilai bahwa penerapan asas dominus litis dalam demokrasi yang belum sehat bisa memicu potensi penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakseimbangan antar penegak hukum. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan kembali revisi KUHAP ini agar reformasi hukum pidana kita berjalan sesuai harapan,” tutup M. Al Hafiz, Sekjend Partai Mahasiswa Indonesia. (RIANDI/*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI