Samuderakepri, Tanjungpinang – Polsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian kabel genset 4 (empat) unit, yang mana masing-masing kabel panjangnya kurang lebih 55 Cm, di Hotel Merlin wilayah Polsek Tanjungpinang Kota. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang AKP Susetyo., pada saat Konferensi Pers di Polsek Tanjungpinang Kota. Kamis (25/05/23).
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI
“Pelaku berinisial (BS) 27 Thn ini ditangkap di Jl. Pos tepatnya Dermaga Penyegat. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp100 juta dan sudah melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Kota,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo.
Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo. mengungkapkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku BS mendatangi Hotel Merlin untuk memantau kabel genset yang terletak dibelakang Hotel Merlin.
“Kemudian keesokan harinya tersangka BS mendatangi lagi Hotel Merlin. Untuk melakukan pemotongan kabel hitam yang berisikan tembaga dengan menggunakan alat potong berupa gunting besi dan gergaji”, kata Kapolsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang AKP Susetyo.
Pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 09.50 wib Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota melaksanakan penyelidikian terkait adanya laporan dari masyarakat terkait kasus Pencurian. Lalu Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota mendatangi TKP dibawah rumah Panggung Pelantar yang berada di Jl. Pos Kel. Tanjungpinang Kota Kec. Tanjungpinang Kota.
“Setelah mendatangi TKP Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan 1 (Satu) orang Laki-laki yang berinisial BS, namun 1 (Satu) orang laki-laki berhasil melarikan diri”, ungkap Kapolsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang AKP Susetyo.
Pelaku (BS) 27 Thn mengaku, dalam melancarkan aksi pencurian tersebut ia bersama rekannya. Barang Bukti yang beratnya ± 51 kg tersebut, sudah dijual ketempat penampung barang bekas yang bertempat di Bt 7.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian, dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.(red).