Anambas, Kepulauan Riau, SK.co.id – Kabupaten Anambas kembali menjadi sorotan publik. Meski dikenal sebagai daerah kepulauan dengan potensi bahari yang besar, wilayah ini tidak memiliki tambang resmi untuk material pembangunan. Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius: dari mana asal material yang digunakan untuk proyek infrastruktur selama ini?
Dugaan Material Ilegal
Sejumlah sumber menduga material pembangunan yang digunakan dalam proyek-proyek yang dibiayai oleh APBN maupun BPBD berasal dari aktivitas ilegal tanpa izin resmi. Jika benar, praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan risiko jangka panjang bagi masyarakat.
Aturan dan Undang-Undang yang Berlaku
Pengambilan material tambang tanpa izin jelas bertentangan dengan regulasi nasional:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba): mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: menegaskan bahwa setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan harus melalui analisis dampak lingkungan (AMDAL).
- Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010: mengatur tata cara perizinan usaha pertambangan.
- KUHP Pasal 158: menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Dengan dasar hukum ini, dugaan penggunaan material ilegal dalam pembangunan di Anambas patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Dampak yang Mengintai
Jika praktik pengambilan material ilegal terus berlangsung, ancaman yang dihadapi Anambas antara lain:
- Kerusakan ekosistem laut dan darat akibat pengambilan material sembarangan.
- Bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor yang diperparah oleh rusaknya lingkungan.
- Krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan pusat.
- Kerugian ekonomi jangka panjang karena biaya rehabilitasi lingkungan jauh lebih besar dibanding keuntungan sesaat dari material ilegal.
Upaya dan Solusi
Untuk mencegah Anambas menghadapi nasib serupa dengan daerah lain yang rusak akibat eksploitasi ilegal, sejumlah langkah perlu segera dilakukan:
- Investigasi menyeluruh oleh aparat penegak hukum terhadap asal material pembangunan.
- Transparansi proyek: pemerintah daerah wajib membuka data sumber material yang digunakan.
- Pengawasan ketat: melibatkan masyarakat sipil dan media dalam mengawasi proyek pembangunan.
- Alternatif material ramah lingkungan: memanfaatkan teknologi daur ulang atau mendatangkan material dari daerah yang memiliki izin resmi.
- Sanksi tegas: menindak kontraktor atau pihak yang terbukti menggunakan material ilegal sesuai ketentuan hukum.
Seruan Pengawasan
Aktivis lingkungan dan masyarakat sipil menuntut agar pemerintah pusat dan daerah tidak menutup mata. Transparansi asal material pembangunan harus segera dibuka, dan pengawasan ketat perlu dilakukan agar Anambas tidak menjadi korban praktik ilegal yang merusak masa depan. (red)


