Misteri Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Anambas

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

Anambas, SK.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara dalam realisasi belanja perjalanan dinas di Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran (TA) 2022. Hasil pemeriksaan mengungkap kelebihan pembayaran sebesar Rp141.144.491,00 pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Temuan BPK: Pelanggaran dan Kelemahan Sistemik

Temuan ini merupakan bagian dari sembilan permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang diungkap BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2022. Kelebihan pembayaran terjadi di tiga OPD, yaitu:

  • Sekretariat Daerah: Rp13.109.156,00
  • Sekretariat DPRD: Rp127.435.335,00
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP): Rp600.000,00

Modus Kelebihan Bayar yang Terkuak

BPK menemukan beberapa modus yang menyebabkan kelebihan pembayaran, antara lain: Pembayaran Ganda: Pegawai menerima uang harian ganda untuk lebih dari satu tugas yang dilaksanakan dalam waktu bersamaan. Kesalahan Perhitungan: Kesalahan dalam perhitungan biaya perjalanan dinas saat penagihan. Komponen Biaya Berlebih: Beberapa komponen biaya, seperti akomodasi dan transportasi, melebihi Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan. Biaya Penginapan Tak Sesuai: Pembayaran biaya penginapan tidak sesuai dengan kondisi riil.

Praktik-praktik ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 35 Tahun 2021, dan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 38 Tahun 2021.

Tindakan dan Rekomendasi BPK

Meskipun para pelaku perjalanan dinas telah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah, BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Anambas untuk mengambil langkah-langkah perbaikan guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Rekomendasi tersebut meliputi: Menerbitkan dan mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme pengendalian pembayaran ganda dan penggunaan kartu kendali penugasan. Mensosialisasikan tata cara pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai ketentuan kepada seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Satpol PP. Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, dan Kepala Satpol PP: Mengevaluasi dan melaporkan penerapan mekanisme pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas sesuai SOP kepada Bupati.

Potensi Kerugian Negara dan Desakan Investigasi Lebih Lanjut

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya potensi kerugian negara lainnya yang belum terungkap, mengingat realisasi belanja perjalanan dinas di Kabupaten Anambas pada TA 2022 mencapai lebih dari Rp41 miliar. Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi lebih lanjut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.(*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru