More

    KPK Terima Laporan Dugaan Penyimpangan Proyek Pasar Loka Tarempa Rp27,5 Miliar

    Jakarta, SK.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam Proyek Pembangunan Pasar Loka Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Proyek bernilai Rp27,5 miliar yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR tersebut dilaksanakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kepulauan Riau.

    Dalam laporan yang disampaikan, proyek yang seharusnya berjalan pada tahun anggaran 2023–2024 itu diketahui mangkrak setelah sekitar tujuh bulan pelaksanaan. Material berserakan di lokasi, tidak ada aktivitas pekerjaan, dan progres jauh di bawah target. BPPW Kepri bahkan telah memutus kontrak dengan pihak kontraktor karena tidak memenuhi kewajiban.

    Dugaan Penyimpangan

    Laporan menyebutkan adanya indikasi tindak pidana korupsi, antara lain:

    • Penyalahgunaan wewenang dalam proses pemilihan pemenang tender.
    • Perbuatan curang dalam pengadaan barang/jasa.
    • Kerugian negara akibat proyek mangkrak dan pembayaran yang tidak sesuai progres.
    • Dugaan kolusi antara oknum pejabat dan kontraktor dalam pengaturan tender.

    Pihak yang Diduga Terlibat

    Dalam laporan, sejumlah pihak disebut berpotensi terlibat, yakni:

    • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pasar Loka Tarempa.
    • Kontraktor pelaksana/pemenang tender.
    • Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan/ULP.
    • Konsultan pengawas.
    • Pejabat BPPW Kepulauan Riau.

    Permintaan Tindakan

    Pelapor meminta KPK melakukan penyelidikan awal terhadap proses tender dan pelaksanaan proyek, memeriksa dokumen LPSE, kontrak, addendum, serta laporan progres. Selain itu, KPK diminta memeriksa pejabat terkait dan kontraktor pelaksana, serta melakukan audit investigatif untuk menghitung potensi kerugian negara.

    Dasar Hukum

    Pengaduan ini merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tipikor.

    Sumber Informasi Publik

    Beberapa media lokal sebelumnya telah memberitakan proyek ini, yang menyoroti proyek Rp27,5 miliar tersebut terhenti dan sarat dugaan kecurangan. (Red)

    Related Articles

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

    - Advertisement -spot_img

    Latest Articles