Jakarta, SamuderaKepri – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sektor perpajakan. Dalam operasi yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026, lembaga antirasuah mengamankan delapan orang, terdiri dari empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan empat pihak swasta. Dari tangan para terduga pelaku, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, serta logam mulia dengan total nilai mencapai Rp6 miliar.
Kronologi Penangkapan
Operasi senyap dimulai pada 9 Januari 2026 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Tim KPK mengamankan sejumlah pegawai pajak yang diduga menerima suap.
Sehari kemudian, 10 Januari 2026, operasi berlanjut di beberapa titik Jabodetabek. Total delapan orang berhasil ditangkap, terdiri dari empat pegawai Ditjen Pajak dan empat pihak swasta.
Pada 11 Januari 2026, seluruh pihak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. Dari delapan orang yang diamankan, lima ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Modus Suap
KPK menduga para pegawai pajak menerima suap untuk merekayasa nilai pajak perusahaan. Dengan praktik ini, perusahaan hanya membayar sekitar 20 persen dari kewajiban pajak sebenarnya. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp59 miliar.
Dampak dan Respons
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor perpajakan. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas manipulasi pajak yang merugikan negara. Publik kini menunggu transparansi proses hukum serta langkah reformasi di Ditjen Pajak agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
OTT KPK di Jakarta Utara menunjukkan bahwa sektor perpajakan masih menjadi titik rawan penyalahgunaan wewenang. Dengan barang bukti Rp6 miliar dan kerugian negara Rp59 miliar, kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat pajak maupun dunia usaha. (*)

