Batam (SAMUDERAKEPRI) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi sejumlah rumah dinas di Jalan Kartini I dan II, Sei Harapan, Sekupang, yang belakangan menjadi sorotan publik. Pemko Batam menegaskan bahwa tata kelola aset daerah selalu dilakukan secara transparan, akuntabel, serta senantiasa berbasis pada skala prioritas kesejahteraan masyarakat luas.
Dilansir dari Humas Diskominfo Batam pada Rabu (24/6/2026), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan bahwa ketiadaan alokasi anggaran pemeliharaan untuk rumah dinas tersebut dalam beberapa tahun terakhir murni merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyusun pos belanja daerah secara bijak.
“Kami pastikan tidak ada unsur kelalaian, apalagi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan aset ini. Kebijakan yang diambil Pemko Batam saat ini adalah menerapkan skala prioritas. APBD difokuskan penuh pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik,” ujar Rudi Panjaitan di Kantor Wali Kota Batam.
Rudi menjelaskan, di tengah keterbatasan anggaran yang ada, Pemko Batam memilih untuk memberikan porsi anggaran perawatan yang lebih besar untuk fasilitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur umum demi kepentingan seluruh warga Batam.
Saat ini, prioritas utama dialokasikan pada optimalisasi fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan RSUD. Selain itu, pembangunan infrastruktur publik berfokus pada perbaikan jalan lingkungan, jaringan drainase untuk penanggulangan banjir, serta fasilitas penunjang ekonomi masyarakat. Atas dasar efisiensi itulah, penundaan biaya perawatan rumah dinas aparatur yang dinilai belum mendesak terpaksa dilakukan.
Kebijakan ini selaras dengan konfirmasi dari Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam sebelumnya, yang menyatakan bahwa penundaan anggaran tersebut merupakan realitas penyesuaian efisiensi anggaran daerah yang dialihkan ke program kerja kerakyatan.
Pihak Pemko Batam juga menyatakan sangat mengapresiasi fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh elemen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta media massa dalam mengawal aset daerah.
“Kondisi rumah dinas di Sekupang tersebut menjadi catatan penting bagi tim aset Pemko Batam. Ke depan, Pemko Batam akan melakukan evaluasi dan pengkajian lebih lanjut mengenai status pemanfaatan aset-aset tersebut agar dapat memberikan nilai manfaat yang optimal, baik bagi daerah maupun masyarakat,” pungkas Rudi. (*)



