Kejaksaan Tanjung Batu Tetapkan Kepala Desa Perayun sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Rp500 Juta

0
731
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu saat menyampaikan siaran pers terkait penetapan tersangka TM, Kepala Desa Perayun, dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2024. Konferensi pers digelar pada Selasa, 12 Agustus 2025, di Kantor Cabjari Tanjung Batu, disaksikan oleh awak media dan jajaran penyidik.

Tanjung Batu — SK.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu resmi menetapkan TM, Kepala Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2024.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu dalam siaran pers bernomor PR-543/L.10.12.8/Dek/08/2025, yang diterima redaksi SamuderaKepri pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Modus: Dana Desa Dicairkan Sepihak dan Dialihkan ke Rekening Istri

Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus, TM diduga mencairkan anggaran Dana Desa tanpa melalui prosedur yang semestinya. Ia mengambil alih akun CMS desa yang seharusnya dikelola bersama oleh bendahara dan operator desa, sehingga dapat mencairkan dana tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.

Lebih lanjut, Kejaksaan menemukan fakta bahwa dana desa sebesar Rp515.212.000 dialihkan ke rekening pribadi milik istrinya, berinisial UH.

Akibat perbuatan tersebut, sejumlah kegiatan pembangunan desa menjadi mangkrak, pengeluaran tidak didukung bukti sah, dan dana digunakan untuk kepentingan pribadi. Negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 juta.

Proses Hukum dan Penahanan

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi dan satu ahli, serta pengumpulan alat bukti dan penyitaan barang bukti, Kejaksaan menetapkan TM sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor PRINT-126/L.10.12.8/Fd.2/08/2025.

Tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Ia kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 12 Agustus hingga 31 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT–127/L.10.12.8/Fd.2/08/2025.

TM dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
  • Pasal 3 UU yang sama sebagai pasal subsider.

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen dalam mengamankan aset negara dan memberantas korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel. (Hendrik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini