Jakarta,SK.co.id — Kejaksaan Agung RI, melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung pada periode 2019–2022.
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI
Dalam rangka melengkapi berkas penyidikan, lima saksi telah diperiksa pada Selasa (22/7) di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian atas dugaan penyimpangan hukum.
Kelima saksi yang diperiksa antara lain:
- AM: Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda, Direktorat Sekolah Dasar (2020–2022).
- CLR: Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana Direktorat SMP serta anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan TIK (2020).
- AT: PNS Kemendikbudristek, penelaah teknis kebijakan pendidikan dasar dan menengah.
- AB: ASN Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah, sekaligus tim teknis analisa kebutuhan TIK (2020).
- SBD: Dosen Universitas Budi Luhur dan konsultan TIK di Direktorat Sekolah Dasar.
Anggaran dan Dugaan Manipulasi Kajian
Proyek pengadaan laptop ini menelan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun, dengan Rp 6,3 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus. Penyidik mengungkap adanya dugaan manipulasi kajian pada Juni 2020 yang mengarah pada pemilihan Chromebook, menggantikan kajian sebelumnya di April 2020 yang justru mengunggulkan sistem operasi Windows. Kajian awal menilai Chromebook kurang cocok karena bergantung pada koneksi internet.
Empat Tersangka Telah Ditetapkan
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengumumkan bahwa Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini per 15 Juli 2025. Mereka adalah:
- Jurist Tan: Mantan staf khusus Mendikbudristek.
- Ibrahim Arief: Mantan konsultan Kemendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih: Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek (2020–2021).
- Mulyatsyah: Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek.
Kejagung memperkirakan kerugian negara yang timbul dari korupsi ini mencapai Rp 1,9 triliun. (*)