Kacabjari Natuna di Tarempa Lakukan Penyuluhan Hukum Jaga Desa di Jemaja

0
36

Samuderakepri.co.id, Anambas – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Josron Sarmulia Malau, S.H. telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan program jaga desa bagi desa-desa sekecamatan jemaja timur bertempat di gedung Kecamatan Jemaja Timur, Kamis (6/4/2023).

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tujuan program ini ialah agar desa-desa yang ada di kecamatan jemaja timur dapat menggunakan dana desanya secara tepat demi kemajuan desa.

Desa yang hadir di acara ini ialah desa bukit padi, desa genting pulur, desa ulu maras, dan desa kuala maras. acara terdiri dari Kepala Desa, Kaur Keuangan, Ketua BPD dan Ketua BUMDES, Plt. Kasubsi Pidum dan Pidsus Harys Ganda Tiar Sitorus dan Staf Intelijen dan Datun Reza Ramadani, S.Sos, pihak kecamatan Jemaja Timur diwakili oleh Kasi Tapem PMD Kecamatan Jemaja Timur Edison Z, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dihadiri oleh Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, serta dihadiri Tenaga Ahli Pendamping Desa (TAPM) Kab. Kep. Anambas, Ir. IDRUS.

Pada kesempatan ini, Kacabjari menerangkan materi berjudul “Pengelolaan Dana Desa Yang Tepat Sasaran Dan Antisipasi Penyalahgunaannya Untuk Mencegah Tindak Pidana Korupsi”. Pokok bahasan yang disampaikan yaitu seputar pengelolaan dana desa sesuai prioritas dana desa tahun 2023 yang diatur di peraturan menteri desa dan daerah tertinggal nomor 8 tahun 2022.

Selain itu juga dibahas pentingnya peran BUMDES dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa, Kacabjari menghimbau kepada seluruh kepala desa se-kecamatan jemaja timur agar berhati-hati dalam mengelola keuangan desa dan diharapkan aktif dalam bertanya apabila ada permasalahan.

“Besar harapan dari kami agar desa-desa di kecamatan jemaja timur dapat berhasil dalam penggunaan dana desa dan tidak terjerat dalam masalah hukum,” ungkapnya.

Pesan terakhir dari Kacabjari ialah nanti di akhir tahun akan diadakan evaluasi atas kinerja masing-masing desa dalam mengelola keuangan desanya dan apabila nanti ditemukan unsur niat jahat untuk korupsi maka kejaksaan tidak segan untuk menindak secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan yang sama juga dilaksanakan di Kecamatan Jemaja Barat pada hari sebelumnya.(RP).

Tinggalkan Balasan