
Hasil Rapat TAPD Terakhir: Beban Utang Daerah 2024-2025 Kini Dibebankan ke Pundak Pegawai
TANJUNGPINANG, SamuderaKepri – Kekhawatiran ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akhirnya menjadi kenyataan. Istilah “Rasionalisasi Anggaran 2026” yang tertuang dalam surat jawaban Sekretaris Daerah (Sekda) ternyata berdampak langsung pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Berdasarkan informasi valid yang dihimpun redaksi dari sumber internal hasil rapat terakhir Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), diputuskan bahwa TPP ASN Pemko Tanjungpinang akan mengalami penurunan sebesar 8,7 persen.
“Kami Menjerit, Pak!”
Keputusan ini langsung menuai reaksi keras dari kalangan pegawai. Salah seorang ASN Pemko Tanjungpinang yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan karir, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam. Menurutnya, angka 8,7 persen tersebut sangat memukul ekonomi rumah tangga pegawai, apalagi di tengah naiknya harga kebutuhan pokok saat ini.
“Kemarin rapat terakhir infonya final turun 8,7 persen. Ini sangat berat bagi kami. Utang pemerintah yang menumpuk, kenapa hak pegawai yang harus dikorbankan? Gaji pokok sudah habis untuk cicilan bank, kami cuma berharap dari TPP untuk makan dan operasional harian, sekarang dipotong lagi,” keluhnya kepada SamuderaKepri.co.id, Minggu (15/02/2026).
Analisis Redaksi: Dampak Domino Salah Kelola
Pemotongan 8,7 persen ini sejatinya adalah bukti nyata dari surat jawaban Sekda Nomor B/493 yang sebelumnya dibedah oleh redaksi. Dalam poin 5 surat tersebut, Pemko mengakui adanya “Rasionalisasi belanja APBD 2026”.
Redaksi menilai kondisi ini adalah “Dampak Domino” dari pengelolaan anggaran yang tidak sehat:
- Utang Belanja 2024 (Rp69,6 Miliar) yang tidak terbayar membebani tahun berikutnya.
- Akibatnya, muncul Tunda Bayar di 2025 yang menggerogoti kas daerah.
- Puncaknya, APBD 2026 menjadi korban, di mana hak pegawai (TPP) terpaksa dipangkas untuk menutupi lubang defisit warisan tahun-tahun sebelumnya.
Nasib Pegawai di Ujung Tanduk
Kebijakan ini menambah deretan pil pahit bagi ASN Pemko. Setelah sebelumnya sempat dihantui isu keterlambatan bayar, kini mereka harus menerima kenyataan nominal yang diterima akan berkurang permanen sepanjang tahun anggaran ini.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi apakah pemotongan 8,7 persen ini berlaku rata (flat) untuk semua golongan atau ada skema khusus berdasarkan beban kerja. Namun, angka ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa krisis keuangan Pemko Tanjungpinang kini dampaknya dirasakan langsung oleh dapur para abdi negara.
Tim Redaksi SamuderaKepri.co.id
Penanggung Jawab: Ronny Paslan
Berita ini disusun berdasarkan konfirmasi dokumen resmi Pemko Tanjungpinang dan verifikasi sumber internal lapangan.
