Dugaan Monopoli KM BG Kepri dan Carut Marut Tol Laut, HNSI Anambas Desak Evaluasi Total

0
48
BONGKAR PERSOALAN LOGISTIK: Perwakilan HNSI saat menyampaikan poin-poin krusial dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (9/2/2026). Dalam pertemuan ini, HNSI menyoroti dugaan praktik monopoli muatan kapal pengangkut ikan dan mendesak transparansi tarif Tol Laut demi melindungi keberlangsungan usaha nelayan kecil dan UMKM di wilayah perbatasan.

ANAMBAS, SamuderaKepri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyikapi keluhan nelayan dan pengusaha perikanan terkait karut-marut tata kelola pengiriman hasil tangkap di wilayah perbatasan, Senin (09/02/2026).

Dalam rapat yang berlangsung di ruang pertemuan DPRD tersebut, perwakilan HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) membeberkan adanya dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dan intervensi “relasi kuasa” yang menghambat kesejahteraan nelayan kecil.

Persoalan Poin Satu: Dugaan Monopoli KM BG Kepri

Perwakilan HNSI, dalam penyampaiannya yang emosional namun sistematis, menyoroti kinerja KM BG Kepri sebagai satu-satunya kapal pengangkut yang dibebaskan dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) berdasarkan UU No. 9 Tahun 2018.

“KM BG Kepri ini satu-satunya yang dipercaya negara untuk membawa hasil nelayan kecil tanpa beban PNBP. Tapi faktanya, sejak Mei 2025, terjadi pengkondisian muatan. Ada oknum yang memprioritaskan kepentingan pengusaha tertentu,” tegas perwakilan HNSI di hadapan pimpinan rapat dan Kabid Hukum Pemerintah Daerah.

Ia juga mengungkap adanya kenaikan tarif angkut yang tidak berdasar dari Rp1.800 menjadi Rp2.100 tanpa adanya kenaikan harga BBM (Perpres). Hal ini diperparah dengan dugaan praktik transhipment ilegal di tengah laut yang mengakibatkan ruang muat kapal seringkali penuh meski data riil pengiriman dari darat belum maksimal.

Persoalan Poin Dua: Misteri Tarif Tol Laut

Selain masalah kapal pengangkut khusus ikan, HNSI juga mempertanyakan efektivitas Tol Laut. Menurutnya, Tol Laut yang seharusnya menjadi nafas bagi wilayah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan) justru terkesan hanya menguntungkan distributor besar.

“Saya cek di sistem, tanya GPT, bahkan cari di aturan kementerian, tarif hitungan Tol Laut itu tidak transparan. Kenapa UMKM tidak bisa kirim secara kolektif? Kenapa harus satu orang satu kontainer? Roh Tol Laut sebagai Service Public Obligation (SPO) harusnya memprioritaskan arus balik barang dari Anambas ke Jakarta, bukan cuma mendatangkan logistik dari luar,” tambahnya.

Upaya Penjegalan Kapal Kompetitor

Yang paling mengejutkan, HNSI mengungkapkan adanya upaya “penjegalan” terhadap kapal Samudra 89 yang sedianya akan masuk ke Anambas sebagai penyeimbang pasar. Kapal tersebut diduga dicekal keberangkatannya melalui intervensi internal pemegang saham yang terafiliasi dengan pihak-pihak tertentu di Anambas.

“Ini dokumen negara (SIPI) sudah clear, tapi kapal dilarang bergerak. Ada praktik persaingan tidak sehat yang luar biasa di sini. Kami sudah membuat aduan resmi ke Polres terkait masalah ini,” ungkapnya lagi.

Respon DPRD dan Pemerintah

Menanggapi hal tersebut, pihak DPRD Anambas menyatakan akan melakukan tindak lanjut lintas legislatif, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga DPR RI.

Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Kepala Pelabuhan Provinsi juga diminta memberikan penjelasan teknis terkait mekanisme penambahan kuota Tol Laut dan jaminan transparansi harga bagi pengguna jasa.

RDP ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi total sistem logistik perikanan di Anambas agar pengusaha lokal mudah mengirim barang ke hilir, sehingga harga beli di tingkat nelayan kecil tetap terjaga dan kompetitif.


Reporter: Tim Redaksi SamuderaKepri Editor: Rd

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses