DPRD Kota Batam Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

0
31
Ketua DPRD Batam Haji Aweng Kurniawan (kiri) dan Wali Kota Batam Amsakar Achmad (kanan) menandatangani Berita Acara Persetujuan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Batam, 30 Juni 2025. (Foto: Humas DPRD Batam)

BATAM, SK.co.id — DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan, dan dihadiri oleh Wali Kota Batam, H. Amsakar Achmad, serta sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari LAM Kepulauan Riau Kota Batam, dan undangan lainnya.

Sebelum pengesahan, Aweng Kurniawan meminta Badan Anggaran (Banggar) untuk menyampaikan laporan akhir terkait pembahasan Ranperda tersebut. Juru bicara Banggar, Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, maju ke podium untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan. Dalam laporannya, Mustofa menegaskan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Mustofa melaporkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 disampaikan Pemerintah Kota Batam pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 28 Mei 2025 dan telah melalui serangkaian pembahasan mendalam. Hasil audit BPK RI menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemko Batam Tahun 2024 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.

Dalam laporan Banggar, Mustofa menyampaikan bahwa realisasi pendapatan Kota Batam pada tahun 2024 mencapai Rp3,64 triliun, atau 97,72 persen dari target Rp3,73 triliun. Di sisi belanja, terealisasi Rp3,62 triliun dari alokasi Rp3,84 triliun. Banggar juga memberikan sejumlah catatan strategis, termasuk perlunya moratorium terhadap retribusi parkir yang tidak maksimal dan penanganan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tinggi.

Setelah mendengarkan laporan dan rekomendasi Banggar, Aweng Kurniawan menanyakan kepada seluruh anggota Dewan yang hadir apakah mereka setuju untuk mengesahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Semua anggota Dewan menyatakan setuju.

“Dengan disetujuinya Ranperda ini, kami ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Banggar, yang telah melakukan pembahasan dengan dedikasi tinggi. Semoga ke depannya Pemko Batam dapat melaksanakan pengelolaan keuangan dengan lebih baik,” ujar Haji Aweng Kurniawan.

Wali Kota Amsakar Achmad juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja keras dalam membahas dan menyetujui Ranperda tersebut. Ia menegaskan komitmen Pemko Batam untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah secara profesional dan akuntabel.

Usai tanggapan Wali Kota, paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam, disaksikan oleh seluruh hadirin di ruang sidang utama DPRD Kota Batam. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tinggalkan Balasan