DPRD Kota Batam Gelar Rapat Paripurna Tiga Agenda, Pansus Pendidikan Dasar Diberi Tambahan Waktu 30 Hari

0
33
Wakil Ketua I DPRD Batam, Haji Aweng Kurniawan (tengah), memimpin rapat paripurna yang membahas tiga agenda penting, termasuk penambahan waktu 30 hari untuk Panitia Khusus Ranperda Pendidikan Dasar, pada 30 Juni 2025. (Foto Humas DPRD Batam)

BATAM, SK.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD dengan tiga agenda penting. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Haji Aweng Kurniawan, dan dihadiri oleh Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), tokoh masyarakat, serta para undangan.

Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD melaporkan bahwa dari total 50 anggota, sebanyak 45 anggota telah hadir dan menandatangani daftar hadir. Dengan demikian, Wakil Ketua I DPRD menyatakan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum dan sah untuk dilanjutkan.

Tiga agenda utama yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini adalah: 1) Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, sekaligus pengambilan keputusan; 2) Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024, sekaligus pengambilan keputusan; dan 3) Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Batam beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2025.

Pada agenda pertama, Haji Aweng Kurniawan menjelaskan bahwa Panitia Khusus Ranperda Pendidikan Dasar meminta tambahan waktu selama 30 hari untuk menyempurnakan substansi materi rancangan peraturan daerah. Permintaan ini disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang hadir, sehingga Pansus yang dipimpin oleh Muhammad Yunus, S.Pi, dari Partai Demokrat, resmi mendapatkan perpanjangan waktu.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda-agenda berikutnya, sebagai bagian dari komitmen DPRD Kota Batam untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tinggalkan Balasan