

ANAMBAS, SamuderaKepri.co.id – Penelusuran dugaan kejanggalan pada proyek Pembangunan Jalan Putik – Langir senilai Rp14,4 Miliar di Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat atensi dari pusat. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan secara resmi telah menerima dan memproses laporan hasil investigasi jurnalistik SamuderaKepri.co.id.
Hal ini tertuang dalam Surat Resmi Itjen Kementerian PU Nomor: PW0302/B/If/2026/217 tertanggal 20 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Inspektur VI Itjen Kementerian PU di Jakarta.
Dalam surat balasan kepada Pemimpin Redaksi SamuderaKepri.co.id, Ronny Paslan, pihak Itjen PU menegaskan aduan terkait Proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2025 tersebut tengah diproses.
“Menindaklanjuti Surat Redaksi SamuderaKepri.co.id Nomor 023/SK/KEBERATAN/II/2026… bersama ini disampaikan bahwa pengaduan Saudara telah diterima dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian kutipan surat resmi organ pengawas internal kementerian tersebut. Itjen PU juga meminta pelapor melengkapi bukti pendukung selambatnya 26 Februari 2026 lalu.
Bertolak Belakang dengan Penjelasan Satker
Tindak lanjut dari Itjen Kementerian PU ini menjadi babak baru di tengah upaya Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Kepri yang sebelumnya memberikan klarifikasi berbeda.
Pada surat balasannya tanggal 18 Februari 2026, pihak Satker PJN I Kepri menyatakan bahwa temuan tumpukan material besi wiremesh di lokasi proyek yang tidak dipasang adalah murni akibat “kekeliruan penyedia jasa (kontraktor CV Bintang Laut) dalam pengadaan material”.
Klaim “salah beli” material bernilai besar ini memunculkan kejanggalan baru, mengingat pengadaan proyek infrastruktur belasan miliar umumnya memiliki perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terukur. Temuan ini semakin memperkuat indikasi dugaan praktik pengerjaan yang mendahului kontrak, sebelum akhirnya spesifikasi proyek diduga diubah menjadi beton polos demi mengejar masa kerja 29 hari.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaannya, proyek ini kerap dikaitkan dengan narasi “Arahan Menko Infrastruktur (AHY)”. Narasi tersebut diduga digunakan oleh pihak-pihak terkait di daerah sebagai alasan untuk mempercepat prosedur tender dan mengubah spesifikasi teknis di lapangan.
Langkah Hukum Lanjutan
Pemimpin Redaksi SamuderaKepri.co.id, Ronny Paslan, mengapresiasi respons Itjen Kementerian PU tersebut. “Surat dari Itjen membuktikan bahwa temuan jurnalistik kami menjadi atensi pusat. Selain proses administratif di Itjen PU, untuk menjerat dugaan persekongkolan dan Trading in Influence (perdagangan pengaruh), kami juga tengah merampungkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,” tegasnya.
Di samping itu, Redaksi juga menempuh jalur sengketa di Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri lantaran Satker PJN I bersikukuh menolak membuka salinan RAB proyek dengan alasan dokumen tersebut dikecualikan (rahasia).
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Satker PJN I Kepri terkait tindak lanjut pemeriksaan dari Itjen Kementerian PU tersebut.
(Tim Redaksi)
