TAREMPA, SamuderaKepri.co.id — Redaksi Media Samudera Kepri secara resmi melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kepulauan Riau serta jajaran petinggi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait mangkraknya megaproyek revitalisasi Pasar Loka Tarempa senilai Rp27,5 miliar. Langkah ini diambil guna menuntut pertanggungjawaban atas kegagalan proyek APBN Tahun Anggaran 2024 yang hingga kini hanya meninggalkan dinding seng tanpa progres fisik yang berarti.
Proyek yang dikerjakan oleh KSO PT Triderrick Sumber Makmur dan PT Samudera Anugerah Indah Permai ini seharusnya menjadi landmark baru ekonomi Anambas dengan bangunan tiga lantai yang modern. Namun, sejak kontrak ditandatangani pada 15 Oktober 2024, pembangunan justru berjalan di tempat. Berdasarkan data yang dihimpun, progres fisik proyek tersebut dilaporkan hanya menyentuh kisaran 5% hingga 6% dalam setahun pelaksanaan.
Dugaan Maladministrasi dan Perubahan Spesifikasi
Dalam investigasi yang dilakukan, muncul indikasi kuat adanya maladministrasi teknis di lapangan. Salah satu poin krusial yang dipertanyakan redaksi adalah perubahan spesifikasi struktur pondasi dari rencana awal menggunakan tiang pancang (piling) menjadi sistem tiang bor (bore pile) tanpa prosedur addendum yang transparan. Perubahan ini dinilai sangat berisiko terhadap integritas bangunan jangka panjang dan dicurigai sebagai modus rekayasa biaya.
Selain aspek teknis, manajemen keuangan pihak kontraktor juga menjadi sorotan tajam. Proyek ini sempat terhenti total akibat aksi mogok pekerja yang tidak menerima upah selama berbulan-bulan. Meski informasi terbaru menyebutkan kewajiban upah tersebut telah mulai diselesaikan, krisis manajemen ini telah mengakibatkan suplai material terhenti karena adanya utang piutang kepada penyedia lokal yang belum dilunasi.
Mendorong Penegakan Hukum
Pemimpin Redaksi Samudera Kepri, Ronny Paslan, menegaskan bahwa surat konfirmasi yang dikirimkan juga ditembuskan langsung kepada Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Dirjen Cipta Karya, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kapolda Kepri dan Kejati Kepri.
“Kami tidak hanya mempertanyakan mangkraknya bangunan, tapi juga transparansi penggunaan uang muka sekitar Rp4 miliar yang sudah dicairkan negara kepada kontraktor. Jika progres di lapangan hanya 6 persen, ke mana sisa dana tersebut mengalir?” tegas Ronny Paslan dalam pernyataan resminya, Minggu (22/02/2026).
Langkah kooperatif melalui surat klarifikasi ini diharapkan dapat membuka tabir gelap di balik proyek yang dikabarkan berada di bawah kendali aktor lokal tertentu. Redaksi Samudera Kepri berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga adanya audit investigatif yang tuntas dari BPKP serta kepastian keberlanjutan pembangunan bagi para pedagang yang kini terlantar di lokasi relokasi.
“Kami membawa kabar, bukan pesanan. Transparansi di Tanah Bunda Tanah Melayu adalah harga mati yang harus kita kawal bersama,” pungkasnya. (Red)

