Akses Informasi Publik “Terkunci”, Transparansi Keuangan Kepri Dipertanyakan

0
11
"Akses Informasi Publik 'Terkunci'! Permohonan data terkait temuan LHP BPK 2024 ditolak dengan alasan birokrasi. Samudera Kepri mendesak transparansi nyata, bukan sekadar opini WTP di atas kertas. Siap tempuh jalur sengketa informasi!"

TANJUNGPINANG, samuderakepri – Komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terhadap keterbukaan informasi publik kini berada dalam sorotan tajam. Upaya jurnalisme investigasi untuk mengklarifikasi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024 justru menemui jalan buntu setelah permohonan informasi resmi ditolak oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.

Penolakan ini memicu tanda tanya besar: Apakah predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dibanggakan Pemerintah Provinsi Kepri hanyalah “prestasi di atas kertas” yang menyembunyikan ancaman krisis fiskal dan potensi kerugian negara?

Detail Permohonan yang Ditolak

Redaksi Samudera Kepri sebelumnya melayangkan permohonan informasi nomor 031/SK-Kepri/PPID/I/2024 pada 1 Februari 2026. Fokus permohonan tersebut adalah mengejar akuntabilitas atas lima poin krusial dalam LHP BPK Nomor 81.A/LHP/XVIII.TJP/05/2025, antara lain:

  • Utang Belanja Fantastis: Rincian rencana aksi pembayaran utang jangka pendek sebesar Rp454,8 miliar yang mengancam stabilitas fiskal daerah.
  • Penyimpangan Perjalanan Dinas: Identitas pelaksana perjalanan dinas fiktif atau mark-up hotel senilai belasan juta rupiah.
  • Daftar Rekanan Bermasalah: Nama kontraktor pada proyek fisik di Dinas PUPP, Dinas ESDM, dan PMD yang ditemukan mengalami kekurangan volume pekerjaan.
  • Hibah Aset Tanpa Dokumen: Detail 35 paket hibah aset tetap senilai Rp12,1 miliar yang belum dilengkapi NPHD dan BAST yang sah.

Jawaban “Ping-pong” Birokrasi

Meskipun permohonan diajukan melalui sistem resmi, balasan yang diterima pada 2 Februari 2026 justru terkesan birokratis dan tidak menjawab substansi. PPID Pembantu hanya menyatakan: “Diharapkan Pemohon dapat menyampaikan surat permintaan secara tertulis ke PPID Utama.”

Jawaban ini dinilai sebagai langkah mundur dalam semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Padahal, permohonan tersebut bertujuan untuk memastikan dana publik dikelola secara transparan dan mencegah praktik KKN yang lebih luas.

WTP dan Ancaman “Kebangkrutan Etis”

Sikap tertutup ini sejalan dengan kekhawatiran yang pernah diulas dalam laporan Samudera Kepri bertajuk “Menelisik Sisi Gelap WTP Kepri”. Di balik opini WTP yang diraih, terdapat beban utang ratusan miliar dan ketidakteraturan administrasi hibah yang dapat menggiring Kepulauan Riau menuju jurang “kebangkrutan etis”.

“Fungsi kontrol sosial media massa dijamin oleh UU Pers. Jika data-data terkait utang belanja dan bukti pengembalian kerugian negara saja sulit diakses, publik patut curiga ada sesuatu yang coba disembunyikan di balik rapinya laporan akuntansi pemerintah,” ujar Ronny Paslan, Pemimpin Redaksi Samudera Kepri.

Redaksi Samudera Kepri menyatakan tidak akan berhenti pada penolakan ini dan sedang mempertimbangkan langkah hukum melalui sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) guna memastikan hak publik atas informasi tetap terpenuhi. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses