Ahli Waris Sultan Bersuara: Batam Bukan Milik Pengusaha, Kembalikan Tanah Rakyat!

0
1053
"Bersenjatakan Mohor Gran 1898, ahli waris resmi menggugat carut-marut lahan yang selama ini menindas warga kecil dan mengancam keberadaan Kampung Tua." ( Foto : Ilustrasi )

BATAM, SAMUDERAKEPRI – Rentetan konflik lahan yang tak kunjung usai di Kota Batam akhirnya memicu “raksasa sejarah” untuk angkat bicara. Melihat banyaknya masyarakat yang menjadi korban penggusuran dan ketidakpastian hukum, pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sah Sultan Riau-Lingga secara resmi menyatakan sikap untuk menuntut kembali hak ulayat atas Pulau Batam.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas tata kelola lahan yang dinilai oleh pihak ahli waris lebih berpihak pada kepentingan korporasi ketimbang hak-hak rakyat kecil. Berbekal bukti Mohor Gran Sultan 1898, mereka kini muncul sebagai kekuatan hukum baru di tengah karut-marut agraria di Tanah Melayu.

Terpanggil oleh Jeritan Rakyat

Juru bicara keluarga ahli waris mengungkapkan bahwa keputusan untuk melakukan upaya hukum ini didasari oleh realitas sosial di lapangan. Berbagai peristiwa, mulai dari dinamika di Rempang Eco-City, nasib Kampung Tua yang belum tuntas, hingga sengketa pemukiman warga pesisir, menjadi pemicu utama.

“Kami telah cukup lama menahan diri melihat pembangunan di tanah ini. Namun, saat pembangunan itu dinilai mulai meminggirkan masyarakat aslinya, maka kebenaran sejarah harus ditegakkan. Kami memegang mandat untuk memperjuangkan hak atas tanah ini,” tegas perwakilan tim hukum ahli waris kepada SamuderaKepri.

Dasar Hukum: Mohor Gran 1898

Klaim ini diperkuat dengan penyerahan kuasa kepada kantor hukum Bambang Hardijusno, SH & Partners. Para ahli waris yang diwakili oleh inisial RMS bersama kerabatnya, mengajukan Gran Sultan tertanggal 26 Juli 1898 (8 Rabiul Awal 1312 H) sebagai dasar hukum utama.

Dokumen tersebut mencatat bahwa Pulau Batam dikaruniakan oleh Seri Paduka Yang Dipertuan Muda Riau dan Lingga kepada tiga tokoh: Raja Abdullah, Raja Ali Kelana, dan Raja Muhd Tahir, untuk dikelola secara turun-temurun bagi kemaslahatan ahli warisnya. Pihak ahli waris menilai, hal ini secara otomatis memberikan tantangan hukum terhadap dasar legalitas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang selama ini dikelola oleh otoritas terkait tanpa melalui proses penyelesaian hak asal-usul yang tuntas.

Wacana Jalur Mahkamah Internasional

Sadar akan kompleksitas regulasi domestik, tim hukum ahli waris menyatakan kesiapannya untuk membawa persoalan ini ke level global, yakni Mahkamah Internasional (International Court of Justice) di Den Haag, Belanda.

Upaya internasional ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada dunia internasional mengenai status lahan di Batam. Pihak ahli waris berpendapat, jika rekonsiliasi dan audit agraria tidak segera dilakukan, maka status hukum alokasi lahan yang ada saat ini berpotensi dipersoalkan di tingkat internasional.

Harapan bagi Keadilan Agraria

Munculnya klaim dari ahli waris Sultan Riau-Lingga ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi warga Kampung Tua dan masyarakat yang terancam penggusuran.

“Sudah saatnya kebenaran sejarah diangkat demi keadilan. Batam seharusnya menjadi tempat kesejahteraan bagi semua, bukan sekadar mesin ekonomi yang membuat rakyatnya sendiri merasa asing di tanah mereka,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi SamuderaKepri sedang berupaya menghubungi pihak BP Batam dan Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan tanggapan serta klarifikasi terkait klaim ahli waris dan legalitas dokumen Mohor Gran 1898 tersebut sebagai bentuk keberimbangan informasi.

Reporter: Tim Redaksi SamuderaKepri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses